Pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK kantor cabang Temanggung dengan pengusaha berskala mikro
WINASTRI, Retno Wulan, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi persetujuan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan dalam hal debitur KUR Mikro meninggal dunia, dan KUR Mikro yang tercatat mulai dari kolektibilitas diragukan atau tidak melaksanakan kewajiban angsuran setelah lebih dari 120 hari dalam pelaksanaannya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Temanggung. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mencakup bahan-bahan hukum untuk memperoleh data sekunder, dan dilengkapi penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini dilaksanakan di BRI Kantor Cabang Temanggung. Keseluruhan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi persetujuan permohonan KUR Mikro pada prinsipnya sama dengan faktor-faktor yang digunakan dalam analisa permohonan kredit mikro komersial dengan agunan. Sejalan dengan visi dan misi perusahaan, BRI berpengalaman menyalurkan kredit mikro, maka penyaluran KUR sebagai Program Pemerintah pun dilakukan dengan profesional. Pihak kreditur menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan debitur berpedoman pada prinsip kehati-hatian sesuai dengan prinsip perbankan. Asas-asas pemberian kredit tersebut dalam dunia perbankan disebut sebagai the five C of credit analysis atau prinsip 5 C : Character, Capacity, Capital, Condition, and Collateral. Khusus untuk unsur C yang bermakna collateral atau berarti agunan tambahan tidak diwajibkan, atau hanya unsur 4 C saja, karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin sebesar 70% dari plafond kredit. Kedua, upaya penyelesaian terhadap debitur KUR Mikro yang meninggal dunia adalah tanggung jawab ahli warisnya, karena debitur tidak diasuransikan jiwa kredit. Apabila ahli waris debitur tidak dapat menyelesaikan pinjamannya, maka atas KUR Mikro tersebut agar tetap diajukan klaim/pencairan penjaminan kepada Lembaga Penjamin apabila klasifikasi KUR Mikronya telah berada pada Kolektibilitas Diragukan. Batasan untuk mengajukan klaim KUR Mikro kepada Lembaga Penjamin baik debitur meninggal atau masih hidup diberi batasan minimal KUR dengan Kolektibilitas Diragukan atau umur tunggakan lebih dari 120 hari sesuai ketentuan Bank Indonesia atau Perjanjian Kredit jatuh tempo.
The present research aims to comprehend the factors which affect the approval for Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, schemes of settlement in the event of KUR Mikro debitor dies, KUR Mikro accounts with uncertain collectibility records, or accounts with records of installment payment failure in exess of 120 days within the term of contract entered with Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Temanggung. This is a juridical normative research, which based on a library research to obtain the requisite secondary data on legal materials, as well as a field research intended to obtain primary data. The researches were conducted in BRI Branch Office Temanggung. All data obtained would be analyzed qualitatively. Research results indicate that: First, the factors which affect the granting of approval for KUR Mikro credits are on principle similar to the ones employed tyo to analyze the granting of approval for commercial micro credits with collaterals. Based on the vision and the mission of the company, BRI has acquired an immense experience in professionally distributing micro credits as a part of the Government Program. Thu creditor has implemented the princip les of sound credit on the basic of debtor’s business feasibility and capability, as well as sound principles of prudential banking. In banking the principles upon which credit approvals are granted are called the five Cs of credit analysis, or the five Cs principle: Character, Capacity, Capital, Condition, and Collateral. However, the last C, which stands for Collateral, does not involve any obligation to render an additional collateral, or only Four Cs, because a warranty of 70% of the credit ceiling has been obtained from the Warranty Institution. Second, in the event a KUR Mikro debtor dies, settlement becomes the responsibility of his or her heir, because the debtor is not insured for life. In the event the heir is incapable of settling the credit, and the KUR Mikro credit qualifies for Uncertain Collectibility status, then a claim for warranty disbursement can be forwarded to the Warranty Institution. Limits for a KUR Mikro claim to be forwarded to the Warranty Institution in the event of a debtor dies or Uncertain Collectibility record in excess of 120 days are fixed in compliance with the regulations of Bank Indonesia or the spesifications of the Credit Agreement.
Kata Kunci : Kredit,penyelesaian,Credit,Settlement