Perbandingan antara profesi notaris dan advokat dalam pelayanan nasihat hukum
DIMU, Theresia Dewi Koroh, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Perbandingan Antara Profesi Notaris Dan Advokat Dalam Pelayanan Nasihat Hukum Di Kota Kupang bertujuan untuk mengetahui peran profesi Notaries dalam pelayanan nasihat hukum di Kota Kupang, peran profesi Advokat dalam pelayanan nasihat hukum di Kota Kupang serta perbandingan antara Notaris dan Advokat dalam pelayanan Nasihat Hukum di Kota Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Subyek dari penelitian ini adalah mereka yang terkait langsung yaitu Notaris dan Advokat di Kota Kupang yang melakukan pelayanan nasihat hukum. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara tanpa mengesampingkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran seorang Notaris menjadi sangat strategis terkait dengan akta yang akan dibuat untuk menjelaskan kedudukan para pihak, mengkover hal-hal yang akan diatur dalam akta dan dituangkan dalam akta. Kedudukan Notaris bukan para pihak namun sebagai penengah ketika memberikan pelayanan nasihat hukum. Begitu besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Notaris sehingga masyarakat tidak hanya meminta jasa Notaris untuk membuatkan akta dan menkonstatir kemauan para pihak ke dalam suatu akta namun juga karena unsur kepercayaan dari masyarakat kepada Notaris maka Notaris dijadikan sandaran tempat bertanya dan memperoleh nasihat hukum. Selanjutnya, dalam melakukan pelayanan hukum apabila ada kasus yang masuk ke kantor advokat akan dilihat upaya hukum apa yang dilakukan. Upaya hukum yang dilakukan advokat dapat melalui litigasi dan non litigasi. Kedudukan Advokat dalam memberi pelayanan nasihat hukum menjadikan kedudukannya sebagai para pihak karena ada hubungan kerjasama dan kontraktual sehingga nasihat hukum yang diberikan adalah nasihat hukum yang memihak dalam rangka membela kepentingan hak hukum klien. Peran Notaris mempunyai persamaan dengan para advokat. Keduanya menuangkan suatu kejadian di bidang ekonomi dalam suatu bentuk hukum, memberi nasihat kepada para pelanggan dan mengharapkan mendapatkan kepercayaan dari mereka. Tetapi ada perbedaan prinsip, yaitu: a. Seorang Notaris memberi pelayanan kepada semua pihak, advokat kepada satu pihak. Seorang Notaris berusaha menyelesaikan suatu persoalan, sehingga semua pihak puas: advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, pada dasarnya ia memperhatikan hanya kepentingn pelanggannya. b. Pekerjaan seorang Notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu persoalan antara para pihak, sedangkan advokat menyelesaikan suatu persoalan yang sudah terjadi. Umumnya seorang Notaris harus berpegang teguh pada fungsinya, yaitu sebagai seorang penengah yang tidak boleh berpihak, bukan seorang perantara atau pembela.
The research concerning on the Comparsion Between Profession of Notary and Advocate in Legal Advice Sevice in Kupang City intended to know the professional role of Notary in legal advice service in Kupang City, professional role of Advocate in legal advice service in Kupang City as well the comparision between Notary and Advocate in Legal Advice Service in Kupang City. This research was empirical juridical research. The subjects of this research were those who directly concerned with Notary and Advocate in Kupang City who conducted legal advice service. The data used in this research was primary data of which gained through interview without neglecting secondary data gained from literary study. The entire gained data was then qualitatively analyzed by using deductive reasoning method. The result of this research shows that the role of a Notary is very strategic relating to the certificate will be established to explain the position of the parties, covering the matter that will be ruled in certificate and established in certificate. The position of Notary is not behave as party however as mediator during providing legal advice service. The great amount of confidence given to Notary, thus society is not only asking the service of Notary to establish a certificate and constanting the willingness of parties into a certificate, however it is also caused by the elements of confidence of society to the Notary thus Notary behaves as assistance as source persons and gain legal advice. Then in conducting legal service if there is entering case into advocate office, it will be reviewed on what legal efforts should conduct. The legal effort conducted by advocate might be through lititation and non-litigation. The position of advocates in providing legal advice service make theirs position as the parties on the ground of the previous cooperative and contractual relation between the advocate and client in order advocate can assist the client’s necessitis before the court thus legal advice given is assisting legal advice in order to assist the legal rights necessities of client. The role of Notary has similarity with advocates. Both of them explain a happenings in economical field by providing avice to the customers and hopefully can gain their confidence. There are principal differences, i.e.: a. A Notary provides service to all parties, advocate to one party. A Notary strives to complete a case, thus all parts feel satisfied; advocate merely strives to assist one part. In the case of this efforts has reached a consensus, in principally he considers on client’ necessities. b. The occupation of a Notary is to prevent the happenings of a case between the parties, meanwhile advocate complete a happened case. In generally, a Notary should hold on its function, i.e. as a mediator who is prohibited to merely assist one party, instead as a mediator or defencer.
Kata Kunci : Notaris, Advokat, Nasihat Hukum, Notary, Advocate, Legal Advice