Praktek pembuatan akta tanah yang dilakukan oleh Camat sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara di Kabupaten Brebes
NUGROHO, Firriyandi, Dwi Haryanti, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembuatan akta tanah yang dilakukan oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Brebes, kendala apa yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Brebes dalam pembuatan akta tanah serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan di Kabupaten Brebes terhadap Camat sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan di dukung data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap para responden yang teknik penentuan sampel dilakukan dengan purposive sampling, serta wawancara terhadap narasumber. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di 3 (tiga) Kecamatan (Bumiayu, Jatibarang dan Wanasari), bahwa praktek pembuatan akta tanah yang dilakukan oleh Camat dalam pelaksanaannya belum dilakukan sesuai dengan peraturan jabatan PPAT nomor 37 Tahun 1998 dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan tugas jabatannya, seperti kelengkapan syarat administrasi tidak dipenuhi, proses pembuatan akta lebih banyak diserahkan/dilakukan oleh staf atau sekretaris camat yang bersangkutan sehingga kualitas akta kurang sempurna, penyampaian dan pendaftaran akta yang dibuatnya serta pengiriman laporan bulanan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes masih adanya keterlambatan. Kendala yang dihadapi Camat dalam praktek pembuatan akta tanah, yakni latar belakang pendidikan dari Camat yang tidak berkaitan dengan tugas jabatan PPAT, banyaknya tugas sebagai Camat, sehingga tugas jabatannya sebagai PPAT Sementara lebih banyak dilakukan oleh staf atau sekretaris camat yang bersangkutan dan kurangnya pelatihan yang diberikan kepada PPAT Sementara maupun staf atau sekretaris camat dari Camat yang bersangkutan mengenai pengetahuan ke-PPAT-an. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes terhadap PPAT Sementara belum sepenuhnya dilakukan secara rutin.
The present research aims to identify the practices of land deed made by sub - district heads as the temporary land deed making officials in Brebes district, obstacles that the sub-district heads as temporary land deed making officials in Brebes district to prepare land deeds and to perform supervisions and controls by Land Office of Brebes district on sub-district heads as temporary land deed making officials in making land deeds. This is a juridical empirical research. Main data utilized in this research involved primary data and supported by secondary data. The primary data were obtained through interviews with respondents, using purposive sampling technique, and interviews with resource persons. Secondary data were gathered through literature study to obtain primary, secondary, tertiary legal materials. The data, then, were analyzed by using qualitative method. Based on results of research in 3 (three) sub -districts (Bumiayu, Jatibarang and Wanasari), it is identified that that land deed practices by sub-district heads really has not complied with the PPAT professional regulations yet number 37 year 1998 and other regulations related to their professional jobs such as unaccomplished administrative requirements, more portions of land deed development processes conducted by staffs or the secretary of sub-district heads, and hence producing the less perfect quality of deed, delayed submission, registration of deeds and monthly report sent to Land Office of Brebes district. Obstacles that the sub-district heads have encountered in land deed making practices involve sub-district heads education background unrelated to the temporary land deed making officials professional jobs, high work flow of sub-district heads making more duties of temporary land deed making officials carried out by staffs or sub-district head secretary and less frequency training on temporary land deed making officials duties for both temporary land deed making officials and staff or sub-district head secretary provided by the concerned sub-district heads. Regular supervisions and controls by the Land Office of Brebes district on the temporary land deed making officials have not been conducted yet.
Kata Kunci : Praktek, Akta Tanah, PPAT Sementara, Pembinaan, Pengawasan, Practice, Land Deeds, Temporary Land Deed Making Official, Supervision, Control