Pembatalan akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) jual beli hak atas tanah sebagai alat bukti peralihan hak oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta :: Studi kasus perkara perdata No. 87/Pdt.G/2004/PN.YK
ARISTIANI, Yuni, Djoko Sukisno, S.H., C.N
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jual Beli Hak Atas Tanah sebagai Alat Bukti Peralihak Hak oleh Pengadilan Ngeri Yogyakarta bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadikan Akta PPAT Jual Beli Hak Atasa Tanah sebagai Alat Bukti Peralihan Hak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri ogyakarta dan untuk mengetahui tangung jawab PPAT atas dibatalkannya Akta Jual Beli Hak Atas Tanah tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder yaitu dengan wawancara. Hasil dari penelitian tersebut kemudian dianalisa dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor yang menjadikan akta PPAT Jual Beli Hak Atas Tanah sebagai Alat Bukti Peralihan Hak dibatalkan oleh Pengadilan Negeri karena Penggugat telah mengalami kerugian secara moril akibat terbitnya Akta Jual Beli tersebut. Hal ini disebabkan karena akta jual beli tersebut tidak sesuai dengan keinginan hati nurani Penggugat, dimana Penggugat hanya ingin memberikan hak atas tanah miliknya kepada Tergiugat II secara sukarela dengan cara Hibah dan meminta kepada Tergugat I selaku PPAT untuk membuatkan Akta Hibah, namun ternyata yang terbit adalah Akta Jual Beli sedangkan Penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat II dan Penggugat juga tidak menerima kontra prestasi berbentuk pembayaran harga dari Tegugat II sehingga hal ini tidak bisa dikatakan sebagai Jual Beli. Berdasarkan faktor tersebut Hakim Pengadilan negeri Yogyakarta membatalkan Hak Atas Tanah tersebut. Tanggung jawab Tergugat I selaku PPAT atas Akta Jual Beli yang dibatalkannya tersebut adalah PPAT bertanggung jawab mengembalikan nama sertifikat yang menjadi obyek sengketa tersebut kepada keadaan semula, yaitu kembali ke atas nama Penggugat sebagai pemilik semula.
Research on cancellation of Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)’s Land Ownership Rigth Transaction Certificate as Evidential Tool of Shifting Rigth by Local Court of Yogyakarta and knowing PPAT’s responsibility for such cancellation. TO achieve such purpose, literary study was performed to obtain secondary data and field research to obtain primary data to support secondary data, that is, by interview. This research result is then analyzed by analytic-descriptive method. This research result shows that factors causing cancellation of PPAT’s Land Ownership Rigth Transaction Certificate as Evidential Tool of Shifting Rigth by Local Court is that the litigant has been morally disadvantaged by issuance of such Transaction Certificate. This is because the Transaction Certificate is not Appropriate with litigant’s desire, where the litigant just want to give his land ownership right to accused II voluntarily (freely) by bequest and asks the accused I as PPAT to make Bequest Certificate, but the certificate issued is then Transaction Certificate, whereas the litigant never makes transaction with accused II and he also never receives countraprestation in cash payment from the accused II so that this can not be said as Buy and Sell. Based on such factors, Judge of Local Court of Yogyakarta cancels such Land Ownership Rigth Certificate. Responsibilty of accused I as PPAT for cancellation Certificate he makes is to return the name of Ownership Rigth Certificate being dispute being object to previously condition, that is, return to litigant’s name as previous owner.
Kata Kunci : Pembatalan akta jual beli hak atas tanah,Tanggung jawab PPAT, Cancellation of Land Ownership Rigth Transaction Certificate-PPAT’s Responsibilty