Laporkan Masalah

Lembaga ulama dan kebijakan daerah :: Studi tentang peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam proses penyusunan dan penetapan rancangan Qanun Aceh

NAS, Muhammad, Drs. Bambang Purwoko, MA

2009 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bersifat istimewa dan prinsip otonomi seluas-luasnya yang diatur dengan Undangundang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam merupakan salah satu aspek dalam penyelenggaraan keistimewaan Aceh. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sudah menjadi kebijakan negara. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dalam pelaksanaan keistimewaan Aceh berpedoman kepada qanun Aceh. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai mitra Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam penetapan kebijakan daerah terutama pada pembentukan qanun Aceh. Kehadiran lembaga ini diharapan pelaksanaan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinir dan dapat berlangsung dari semua aspek kehidupan masyarakat. K ebijakan daerah menjadikan MPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bagian dari lembaga keistimewaan Aceh, seolah-olah ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menghidupkan suasana syariat Islam yang sudah menjadi kebijakan negara. Akan tetapi dalam prakteknya, fungsi MPU pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pembentukan sebuah rancangan qanun Aceh ternyata belum berjalan dengan baik. Ada dua faktor yang menjadikan MPU Aceh belum bisa berperan dalam penetapan kebijakan daerah. Pertama, faktor internal, yaitu anggota Dewan Paripurna Ulama (DPU) pada MPU yang punya otoritas dalam perumusan pertimbangan tenyata pasif dalam melakukan aktifitas perkantoran, Sekretariat bukan jabatan struktural jenjang eselon, dan ego sektoral ulama masih mendominasi para ulama pada MPU Provinsi Aceh. Kedua, faktor eksternal yaitu lembaga MPU belum memiliki tata cara pemberian pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam penetapan kebijakan daerah, Keraguan aparatur daerah terhadap pelaksanaan syariat Islam juga menjadi faktor penghambat bagi MPU Aceh dalam menjalankan fungsinya selama ini. Berdasarkan faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa MPU Provinsi Aceh selama ini hanya semacam simbolik daerah saja, diperlukan pada kegiatankegiatan serimonil sebagai penghormatan bagi komunitas ulama. Dengan kata lain, komunitas ulama diakomodir dalam suatu lembaga daerah hanya untuk mencapai politik akomodasi agar terhindar dari konflik vertikal antara pemerintah dengan sekelompok elemen masyarakat yang ada di Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa MPU Provinsi Aceh secara kelembagaan belum pernah menghasilkan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh dan DPRA atau sebaliknya Pemerintah Aceh dan DPRA tidak pernah meminta pertimbangan MPU dalam pembentukan sebuah rancangan qanun Aceh. Walaupun demikian, dari hasil penelitian menemukan bahwa qanun-qanun tentang pelaksanaan syariat Islam yang berlaku sekarang ini di Aceh, semua draft awal rancangan qanun adalah hasil prakarsa para ulama pada MPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Governance conduction in Nanggroe Aceh Darussalam Province has a special characteristic based on special autonomy principles which has been confirmed by Law of Negara Kesatuan Republik Indonesia. The implementation of religious life by adopting the Islamic Law is one of the aspects of Aceh‘s special autonomy conduction. Islamic Law has been the state policy, and its constitutions are in based on Aceh’s qanun. Ulama Consultative Assembly (MPU) Nanggroe Aceh Darussalam Province is becoming a partner of Aceh’s Government and People Representative Council of Aceh (DPRA) on the local policy legislation especially on qanun drafting. The establishment of this body has a purpose that is to support the implementation of Islamic Law to be more well-organized and to uphold every single aspect of Aceh people’s life. Local policy has made MPU of Nanggroe Aceh Darussalam province a part of Aceh special autonomy body, as a form of real efforts by government and people of Aceh to bring the atmosphere of Islamic law back into life, which has been the state policy. However, in practical level, MPU function as a considerations provider for Aceh’s government and DPRA has not been running effectively. There are two constraining factor which has hindered MPU to take part in local policy legislation. Firstly, internal factor. The members of Ulama Plenary Council (Dewan Paripurna Ulama-DPU), which holds a competence in considerations formulation are apparently out of action, especially in terms of their activities in the office. Secretariat is not a structural position of echelon level. Besides, sectoral ego has dominated ulamas‘ mind. Secondly, external factor. MPU does not have an ideal method or mechanism in providing considerations to Aceh Government and DPRA regarding local policies’ legislation. Local functionaries’ hesitancy toward implementation of Islamic law has also been one real obstacle for MPU to play its role effectively. Those factors show that MPU of Aceh is merely a kind of local symbol that only placed in some ceremonial activities as a form of respect toward Ulama community. In other words, ulama have been accomodated to one local body only to reach the point of political accomodation so vertical conflict between government and a group of society element in Aceh can be avoided. It shows that MPU of Aceh Province has never been institutionally produced an officially written consideration to Aceh Government and DPRA. In contrary, Government of Aceh and DPRA also has never been asking for MPU’s considerations in the qanun drafting of Aceh. However, research findings in this study show that initial drafts of qanun regarding Islamic Law implementation has created by ulama of MPU of Nanggroe Aceh Darussalam Province.

Kata Kunci : Ulama,Lembaga keistimewaan dan kebijakan daerah, Special Autonomy Body, and Local Policy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.