Laporkan Masalah

Penataan kelembagaan :: Suatu kajian tentang proses restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Nanggaroe Aceh Darussalam

BARLIAN, Drs. Cornelis Lay, MA

2009 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan suatu tuntutan utama yang bersifat normatif telah melahirkan Qanun Aceh (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Peraturan tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam melakukan restrukturisasi kelembagaan. Restrukturisasi kelembagaan dimaksud untuk lebih mengoptimalkan dan mendayagunakan birokrasi daerah di samping tuntutan lainnya yang bersifat pragmatis yang sangat signifikan sehingga membuat Pemerintah Aceh melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah dalam upaya menjawab tantangan dan berbagai kompleksitas kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan birokrasi di daerah Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Mengapa dan Bagaimana proses pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan”, yang lebih difokuskan pada 3 (tiga) unit lembaga pemerintahan yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Biro Kepegawaian dan Badan Pendidikan dan Pelatihan, sehingga menjadi satu SKPA yang bernama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Merujuk pada rumusan masalah penelitian, maka hasil penelitian memperlihatkan dua hal : Pertama; terdapat beberapa alasan yang mendasari pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah, yaitu, 1), tuntutan normatif dari PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Point ini mau menjelaskan bahwa, penataan kelembagaan seyogyanya disesuaikan dengan format kelembagaan yang diintrodusir oleh PP dimaksud. 2) harapan masyarakat akan performance kelembagaan birokrasi yang semakin efektif dan efesien dalam melakukan pelayanan publik. Point ini mau menjelaskan bahwa, melalui penataan kelembagaan, diharapkan terciptanya struktur kelembagaan pemerintahan yang lebih efektif dan efesien. Kedua; pelaksanaan penataan kelembagaan, senantiasa disesuaikan dengan instrumen restrukturisasi, yakni sejumlah aturan formal, seperti PP dan Qanun Aceh, dengan maksud agar penataan kelembagaan yang dihasilkan benar-benar menjawab tuntutan aturan formal, yang tentu saja terkait erat dengan kondisi dan dinamika lokal yang melingkupinya. Di samping itu, penataan kelembagaan juga didesain berdasarkan mekanisme penyusunan sebuah kebijakan publik, yakni melalui tahap persiapan, perencanaan, pembahasan dan penetapan kebijakan (Qanun). Terdapat beberapa hal yang mempengaruhi proses restrukturisasi, antara lain; kapabilitas SDM, pengenalan masalag dan diagnosa organisasional, nilai-nilai politis, dan transparansi dalam birokrasi. Tesis ini menawarkan beberapa solusi; Pertama, restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah sebaiknya mulai dari perencanaan, pembahasan dan pelaksanaan perlu dilakukan kerjasama antar pihak terkait dan dengan memasukkan tim independen sebagai pengawas dan dengan melibatkan pihak luar seperti LSM, Kedua, Dalam hal pembentukan Tim perlu dilakukannya penentuan kapabilitas SDM dengan dasar rekruitmen anggotanya adalah ”siapa mampu mengerjakan apa”. Ketiga, semestinya melakukan tahap pengenalan masalah dan diagnosis terhadap kondisi organisasi.

Presence of Government Law Number 41, 2007 about Organitation of Local Officer that is common will of normatively which presented Local Rule (Qanun) Number 5, 2007 About Organitation’s Structuring and Division’s rule of Performance, Region Technical Institution and local institution of Nangroe Aceh Darussalam Province. That rule permitted by government of Nangroe Aceh Darussalam to restructuring of institution. That aims to optimalize and empowering local bureucracy beside of other will wich is fragmatism, otherwise it make Aceh government hold on restruction of local officer institution as effort to answer struggle and other institutional complexity of local officer to carry out bureaucracy services in Aceh. This research aims to know “why and how process of Restructuring of Local Officers Institution in Nanggroe Aceh Darussalam implementation” which is focused on three unit of government such as Officer local Unit, division of local office of Nanggroe Aceh Darussalam and Unit of educational and exercising official. And hoped becomes one institution of one unit Officer, Educatioanl and exercising of Nanggroe Aceh Darussalam. According to formula of research problem, result of analysis show two concernings: First; There are some reason of implementation restruction of local government institution, those are 1) Normative demand of PP Number 41, 2007 about local equipment organization. This point will explain that, structuring of institution should be adaptabled with institution’s form which introduced by that rule. 2) Society expectation about bureaucracy institution performance which more effective and efficient in public services. This point will explain that, through institution arrangement, hoped will stablished local institution structure that more effective and efficient. Second, Institution arrangement implementation, everlastingly will be adaptable restruction instrument, that are some of formal rule, like PP and Qanun Aceh, that aims to Institution restructuring really answer of formal rule’s demand. That surely concern of condition and lokal dynamic around it. Beside of it, Institution structuring also designed base on arranging of public policy, there are through preparation stages, planning, working through and determining of policy (Qanun). There are some stages that influence of restruction process, such as: capability human resources, problem introduction and organization diagnose, political values and transpiration on bureaucracy. This thesis bargain some solutions; first, institution structuring of local equipment should begin from planning, working through and shared vision between others in implementation and put into independent team as controller and also with other side like NGO, Second, In formation of team should do of human resources capability base on member recruitment “Who doing what”. Third, should have been introduction stage of problem and diagnose about organization condition.

Kata Kunci : Restrukturisasi,Alasan dan dinamika penataan kelembagaan,Restructuring, Reason and Dynamic of institution structuring


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.