Pelimpahan kewenangan bupati dalam otonomi daerah :: Studi pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan bupati kepada camat di Kabupaten Soppeng
EVINUDDIN, Muhammad, Prof. Dr. Warsito Utomo
2009 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikImplementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan struktural, fungsional dan kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk perubahan esensial menyangkut kedudukan dan fungsi organisasi kecamatan. Posisi kecamatan mengalami pergeseran yang signifikan yang semula berkedudukan sebagai “wilayah jabatan†menjadi “lingkungan kerja†sebagai perangkat daerah otonom. Perubahan tersebut membawa dampak pada delegitimasi kewenangan camat dan kecamatan dalam berbagai aspek pelayanan publik. Untuk mendukung implementasi otonomi daerah, maka kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah perlu diberdayakan kembali dengan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan sebagian kewenangan pemerintahan yang dapat dilimpahkan bupati kepada camat di Kabupaten Soppeng, khususnya kewenangan yang bersifat delegatif dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dipadukan dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan instrumen matriks dan wawancara dengan informan terpilih. Lokasi penelitian difokuskan pada Dinas/ Kantor/ Bagian Sekretariat Daerah lingkup kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dimungkinkan untuk dilaksanakan pada bidang dan jenis kewenangan tertentu. Pengelompokan bidang kewenangan disesuaikan dengan nama masing-masing lembaga perangkat daerah yang diteliti. Sedangkan jenis kewenangan didasarkan pada kegiatan atau tindakan yang dilakukan dalam menjalankan kewenangan. Pelimpahan kewenangan yang diperoleh dari Organisasi Perangkat Daerah dikelompokkan kedalam 18 bidang dengan 7 jenis kewenangan, sedangkan kewenangan berdasarkan kapasitas kecamatan diperoleh 9 bidang kewenangan. Kewenangan-kewenangan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung persiapan yang mantap. Persiapan tersebut antara lain adalah : kesiapan kelembagaan kecamatan, kesiapan personil Sumber Daya Manusia aparatur yang kompeten, kesiapan alokasi dana dan fasilitas penunjang yang memadai, serta pedoman teknis pelaksanaan pelimpahan kewenangan itu sendiri. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Soppeng memungkinkan untuk dilaksanakan apabila didukung oleh semua pihak secara terpadu mulai dari kemauan politik bupati, keikhlasan perangkat daerah, sampai pada kesiapan kecamatan itu sendiri dalam menerima pelimpahan kewenangan tersebut. Pelimpahan kewenangan yang nantinya akan dijalankan oleh kecamatan tersebut akan membawa berbagai implikasi sehingga harus dievaluasi secara berkala demi kesempurnaan implementasi kebijakan tersebut dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Implementation of local autonomy policy in promoting structural, functional and cultural changes in local administration governance is essential change that relate to position and function of subdistrict organization. Position of subdistrict undergo significant shift from “authority area†becomes “working area†as organization under autonomous region. The change brought out impact of delegitimation of authority of subdistrict head and the subdistrict itself in various aspects of public service. To support implementation of local autonomy, position of subdistrict as local institution should be reempowered by transfering part of regent authorities to subdistrict head according to the law. This research had objective to identify and describe part of regent authority that can be transferred to subdistrict head in Soppeng regency, particularly delegatory authority in supporting local autonomy. The research was done using qualitative approach completed with descriptive method. Data collection was done using matrix and interview with selected informants. Research location was focused on Service/ Office/ Section of Local Secretary in Local Government of Soppeng Regency. Result of the research indicated that transfer of part of authority from regent to subdistrict head was possible to do in certain authority field and type. Grouping of authority field was adjusted to each name of institutions studied, while type of authority was based on activities carried out in implementing the authority. The transfer of authority was done in 18 fields with 7 types of authority by institutions, and 9 fields of authority by subdistrict capacity. The authority can be done well when it is supported with good preparation. The preparation include readiness in subdistrict institution, competent human resource, fund allocation and enough supporting facility as well as technical guidance for implementation of the authority transfer. Transfer of part of authority from regent to subdistrict head in Soppeng Regency was possible to do with support from all parties in integrated manner including regent's political will, local employee sincerity, and readiness of subdistrict in receiving authority transfer. Implementation of the transfered authority by subdistrict should be evaluated regularly to improve implementation of the policy in supporting local autonomy.
Kata Kunci : Bidang dan jenis kewenangan,Kapasitas kecamatan, field and type of authority, subdistrict capacity