Laporkan Masalah

Reorganisasi unit pelayanan terpadu Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007

SUSANTO, Dedi, Dr. Agus Heruanto Hadna

2009 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses reorganisasi perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi khususnya perubahan UPT menjadi KPPT yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, penelitian ini juga berusaha mengungkapkan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam setiap tahapan proses reorganisasi yang dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu menginterpretasikan dan menggambarkan secara detil dengan pemahaman intelektual tentang keadaan objek sesuai data dan informasi yang ditemukan dilapangan. Proses reorganisasi di Kabupaten Kuantan Singingi telah melalui beberapa tahapan yaitu Tahap Persiapan (pengenalan masalah), tahap perumusan (diagnosa organisasi dan pengembangan strategi perubahan) dan tahap Pembahasan DPRD(intervensi). Meskipun demikian, dalam perumusan kebijakan reorganisasi perangkat daerah sebagai kebijakan publik belum menggunakan proses perumusan kebijakan yang tepat, yaitu tidak adanya pilihan berbagai alternatif kebijakan. Dari setiap tahapan proses reorganisasi perangkat daerah tersebut terdapat beberapa faktor penghambat, diantaranya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia/aparatur, sikap dan persepsi negatif dari para stakeholder/status quo. Selain itu, dalam proses reorganisasi ini juga didukung oleh beberapa faktor pendukung diantaranya adalah ketersediaan anggaran, berlakuya peraturan perundang-undangan, adanya potensi sumber daya alam dan kebutuhan daerah, kebijakan policy maker yang terbuka terhadap perubahan, serta nilai-nilai politik yang mendukung proses tersebut. Terakhir disimpulkan bahwa proses reorganisasi perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan perubahan secara inkremental, yaitu perubahan yang didasarkan pada PP 41 Tahun 2007 dan mengkolaborasikannya dengan konstektual daerah, dengan memperhatikan efisiensi anggaran dan efektifitas kerja sebagai suatu proses yang berkesinambungan melalui beberapa tahapan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya disarankan agar kedepannya proses reorganisasi dilakukan dengan menggunakan proses formulasi kebijakan yang benar, dilakukan pendidikan, latihan dan bimbingan teknis pengorganisasian kepada para pegawai serta evaluasi terhadap hasil reorganisasi perangkat daerah. Sementara itu khusus UPT disarankan kedepannya agar menjadi badan atau dinas perizinan dengan pemanfaatan teknologi modern sehingga mempunyai wewenang yang lebih luas lagi agar tercipta pelayanan prima. Selanjutnya perlu peninjauan ulang terhadap PP 41 Tahun 2007 agar direvisi, terutama yang berhubungan dengan eselonering dan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu yang dinilai merupakan langkah mundur dari sistem pelayanan perizinan di beberapa daerah.

This study objective was to describe process of local apparatus reorganization in Kuantan Singingi, especially UPT change into KPPT referring to Government Law No. 41 of 2007 on guideline of local apparatus organization. In addition, this study also tried to express factors supporting and inhibiting each stage of performed reorganization process. Method used in this study was qualitative, to interpret and describe intellectual understanding in detail on object condition according to data and information found in field. Reorganization in Kuantan Singingi District had been processed through some stages, such as, stages of preparation (problem introduction), formulation (diagnosis of organization and development of change strategy) and DPRD discussion (intervention). Nevertheless, policy formulation of local apparatus reorganization as public policy had not used appropriate policy formulation process, namely absence of choice as alternative policy. Each stage of process of local apparatus reorganization had some inhibitive factors, such as, lower quality human resources/apparatus, attitudes and negative perception of stakeholders/status quo. In addition, process of reorganization was also supported by some supportive factors, such as, availability to budget, valid regulation, potency of natural resources and local needs, policy maker wisdom open to change, and political values supporting the process. Finally, it is concluded that process of local apparatus reorganization in Kuantan Singingi District is incremental change, change based on Governmental Law No.41 of 2007, and collaborating with local contextual form, by considering budget efficiency and work effectiveness as a sustainable process through some stages in order to increase public service and performance of government. Furthermore, it is suggested that, in the future, the process of reorganization should be done by using formulation process of true policy, education, training and technic consultation of organization to employees and evaluation for results of reorganization of local apparatus. Meanwhile, specifically UPT is suggested to be a licensing body or department using modern technology so that it has wider authority in order to create prime service. Furthermore, it is necessary to review the Governmental Law No.41 of 2007 to revise, especially associated with formation of echelon and formation of an integrated service unit being backward step from licensing service system in some regions.

Kata Kunci : Proses reorganisasi, Faktor pendukung dan faktor penghambat, process of reorganization, supportive and inhibitive factors.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.