Analisis produk hukum kesehatan pendukung pembangunan di Provinsi Papua
TAUDUFU, Musa, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D
2009 | Tesis | S2 Magister Kebijakan dan Manajemen Pelayanan KeseLatar Belakang: Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 bagi Provinsi Papua mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas kesehatan melalui pelayanan pemerintah. Berdasarkan indikator kesehatan yang dipergunakan PBB, IPM Papua adalah 60,1 atau masuk dalam kategori derajat kesehatan menengah bawah, dan berada pada ke 29 dari 30 provinsi di Indonesia, Tujuan Penelitian: Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana implementasi produk hukum kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat di tingkat propinsi dan kabupaten/kota di Papua; mengetahui produk hukum kesehatan apa saja yang telah dihasilkan dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat terlaksananya produk hukum kesehatan yang mendukung pembangunan pelayanan kesehatan di Provinsi Papua. Metode: Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, dengan rancangan penelitian studi kasus. Lokasi penelitian adalah Provinsi Papua dengan obyek penelitian produk hukum kesehatan yang dihasilkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Papua Hasil: Produk hukum kesehatan yang dihasilkan pemerintah Papua setelah otonomi khusus masih belum menyentuh esensi pelayanan kesehatan. Produk hukum kesehatan yang dihasilkan sangat minim yaitu: (1) Peraturan Daerah Propinsi No.03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (2) Peraturan Daerah Propinsi No.02 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi, dan masih usulan seperti (a) Perdasi Pelayanan Kesehatan, (b) Perdasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan IMS. (3) Perdasi Tentang Gizi Penduduk. Pelaksanaan produk hukum kesehatan di Papua dilaksanakan dalam dua model, yaitu pelaksanaan secara umum yang dilaksanakan sesuai tingkat kepemerintahan dan pelaksanaan secara khusus yang dilaksanakan oleh dinas. Pelaksanaan produk hukum kesehatan berjalan sesuai dengan penyelenggaraan sistem kesehatan. Peran pemerintah pusat dalam implementasi produk hukum kesehatan adalah sebagai penyusun produk hukum kesehatan. Peran pemerintah propinsi, menerima dan mengolah produk hukum berupa UU, PP, dan PERPU sebagai dasar penyelenggaraan hukum kesehatan daerah. Kesimpulan: Produk hukum kesehatan yang dihasilkan pemerintah Papua setelah otonomi khusus belum menyentuh esensi pelayanan kesehatan. Hal itui disebabkan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah, tidak adanya team khusus yang berperan membahas raperdasi, produk hukum kesehatan tidak pernah diujikan terdulu, kurangnya komitmen, komunikasi dan koordinasi pemerintah propinsi dengan dinas kesehatan, kurang efisiensinya alokasi anggaran kesehatan, tidak tersedianya anggaran khusus untuk membahas produk hukum kesehatan dan terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten
Backgroud: The Special Autonomous Act No. 21, 2001 of Papua Province mandated the necessary to increasing the health quality through government service. Based on health indicator used by the United Nations, Papua IPM was 60,1 or includes in category of the lower-middle health degree, and at the 29 from 30 rank of province in Indonesia, Objective: This research was implemented to find out how implementation of health law product established by Central Government at province and regency/city level in Papua; to detect what health law product resulted ans analyze the supporting and hampering factors for implementation of health law product supported development of health service in Papua Province.. Method: This research is qualitative descriptive research, with the case study research design. The research location was in Papua Province with research object the health law product resulted by province and regency government of Papua Result: The health law product resulted by Papua Government after apecial autonomous have still not touch the health service esence. The health law product resulted resulted was most minimum namely: (1) District Regulation of Province No.03, 1999 about Health Service Retribution (2) District Regulation of Province No 02, 2006 about Organization and work system of department of Province, and still proposal as (a) Perdasi of Health Service, (b) Perdasi of Prevention and tackling of HIV/AIDS and IMS. (3) Perdasi of Inhabitand Nutrient. Implementation of health law product in Papua was carried out in two models, general implementation organized in accordance with government level and special implementation organized by department. Implementation of health law product runs in accordance with the health system organization. The role of Central Government about implementation of health law product was as the compiler of health law product. The role of province government is receive and process the law product UU, PP, and PERPU as basic of the district health law organization. Conclusion: The health law product resulted by Papua Government after autonomous have not touch the health service esence. It is caused there is no socialization by government, there is no special team roled to discuss raperdasi, the health law product have not try out first, the lack commitment, communication and coordination of province government, the lack efficient of healt budget allocation, ther is not available special budget to discuss the health law product and the lack of a competent health human resources.
Kata Kunci : Produk hukum kesehatan,Perdasi,Sumber daya manusia kesehatan,Anggaran kesehatan,Peran pemerintah, Health Law Product, Perdasi, Health Human Resources, Health Bidget, Government Role