Tinjauan tentang socialisering process pada hukum perburuhan dalam aspek kebijakan pengupahan
SAPRUDIN, Pitaya, S.H., M.Hum
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian tentang Socialisering Process pada Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana perkembangan Socialisering Process pada Hukum Perburuhan dalam aspek kebijakan pengupahan? Bagaimana akibat Socialisering Process terhadap perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di bidang pengupahan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian bersumber dari bahan kepustakaan. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Studi dokumen dilakukan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan Socialisering Process pada Hukum Perburuhan dalam aspek kebijakan pengupahan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, perkembangan Socialisering Process pada Hukum Perburuhan dalam aspek kebijakan pengupahan dari setiap periodesasi mengalami peningkatan. Campur tangan pemerintah di bidang pengupahan diawali pada era Orde Lama yakni pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan. Di era Orde Baru, peran pemerintah di bidang pengupahan semakin besar yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Selanjutnya, di era reformasi pemerintah semakin membatasi ketentuan-ketentuan yang bersifat Hukum Privat di bidang pengupahan. Pembatasan tersebut, terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 tentang Upah Minimum. Setelah itu, pemerintah secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan mengenai kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan satu-satunya undang-undang di era reformasi yang mengatur kebijakan pengupahan dalam sektor Hukum Publik. Kedua, akibat Socialisering Process ialah di setiap periodesasi pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh. Dengan kata lain, disetiap periodesasi tersebut telah terjadi upaya peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di bidang pengupahan.
The present research on the socialisering process of labor laws on wage policies aims to answer a number of problems: How does the socialisering process of labor laws on wage policies develope? What is the impact of the socialisering process on legal protection for workers in terms of wages? The present research is one on normative law. The research materials were derived from literature studies. The data were taken from related documentary studies. The documentary studies were conducted by reviewing primary, secondary, and tertiary laws related to the socialisering processes of labor laws on wage policies. Research results indicate that: First, there has been a significant improvement in the socialisering process of labor laws on wage policies from period to period. The government’s intervention in wage policies started during the Old Order era with the enactment of Act Number 33 of 1947 on Accidents. During the New Order era the government expanded its intervention in wage policies by taking into effect Government Regulation Number 8 of 1981 on Wage Protection. Subsequently, during the Reformation era the government imposed further limitations to the administration of rules Private Law in matters of wage. An example of such limitation is Employment Ministry Regulation Number 1 of 1999 jo. Employment and Transmigration Ministry Verdict Number 226 of 2000 on Minimum Wage. Later the government tightened its control over wage policies by taking into effect Act Number 13 of 2003 on Labor. Act Number 13 of 2003 on Labor is therefore the only legislation during the Reformation era that regulated wage policies in the sector of Public Law. Secondly, as an impact of the socialisering process undertaken from period to period, the government has established various laws on wages intended to provide legal protection to workers. In other words, throughout those periods there has been a significant progress in terms of legal protection to workers in matters of wages.
Kata Kunci : Socialisering process,Hukum perburuhan,Kebijakan pengupahan,Socialisering Process, Labor Law, Wage Policies