Telaah yuridis penerapan sanksi di bawah minimum khusus pada perkara pidana khusus
HARIS, Oheo Kaimuddin, Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi Pengadilan Negeri Sleman, kota Yogyakarta dan Bantul. Pengadilan tersebut dipilih dengan pertimbangan terdapat beberapa perkara yang menyangkut tindak pidana khusus. Tujuan penelitian : (1) untuk mengetahui apakah hakim boleh menjatuhkan sanksi di bawah standar minimum khusus pada perkara pidana khusus dan (2) untuk mengetahui apa dasar yuridis pemikiran hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum khusus pada perkara pidana khusus. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian dilaksanakan dengan menggunakan rancangan yuridis normatif-empiris. Sampling meliputi subjek sampling yang ditentukan secara purposive. Data terdiri dari: data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan : (1) Peranan hakim dalam penerapan sanksi minimum dalam tindak pidana khusus pada proses peradilan pidana sangat besar, yaitu sebagai pemberi putusan akhir, hakim berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka penulis berpendapat bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan sanksi di bawah standar minimum. Dengan alasan bahwa negara Indonesia menganut Sistem Kontinental yakni hakim (sebagai pedoman pemidanaan) terikat oleh undangundang (aliran konservatif). Hal tersebut, sebagai realisasi asas the binding persuasive of precedent. Selain itu, konteks sanksi minimum yang terdapat dalam rumusan pasal terhadap tindak pidana khusus, secara terang dan jelas, terdapat pernyataan sanksi pidana yang memuat ketentuan maksimal dan minimal, sehingga tidak memerlukan penafsiran lanjutan. (2) Selain mengacu Pasal 103 KUHP dan 284 ayat (1) dan (2) KUHAP, dasar yuridis penerapan sanksi, hakim mengacu pada peraturan perundangundangan tindak pidana khusus yang mengatur ketentuan minimum khusus. Selain kedua pasal di atas, yurisprudensi dapat digunakan sebagai dasar yuridis dalam penjatuhan sanksi, dengan catatan, tetap mengacu ketentuan minimum sekurangkurangya sama atau di atas minimum.
This research has been completely accomplished in the Local Government Court located in Yogyakarta Province which comprised the Court of Sleman Government, Yogyakarta Government, and Bantul Government. These courts purposively considered on the number of cases, particularly the special sentences. The aims of research are covered by question; (1) Can the Judge apply the sanctions below the minimum standard on the special sentences or not. (2) What is the legal base’s Judge in applying the sanctions below the minimum standard on the special sentences. In order to achieve these aims, the designed research was covered by juridical empirics-normative. The samplings are covered through determining the sampling subjects. The data consist of primer data and secondary data. The analytics were accomplished by qualitative method. The finding of study reveals: (1). The judge must play an important role in applying the sanctions below the minimum standard on the special sentences. His judgment should be guided by constitution. Thus, the writer considered that the judge has no permitted to apply the sanctions below the minimum standard on the special sentences unless based on the formulation for each articles. It is here asserted that the Indonesian Republic was taken up by The Continental System in which the judge must be guided by constitution. This system can be dealt with “The Binding Persuasive of Precedentâ€. Therefore, the formulated articles on the special sentences were clearly set up for each article. (2). Moreover, having references mainly on article 103 KUHP and 284 on paragraph (2) KUHAP, the judge absolutely refers to constitution which dealing with the sanctions below the minimum standard on the special sentences. Secondly, the jurisdiction can be regarded as the legal base as long as pass on formulated articles, at least it has the same level or on top of it.
Kata Kunci : Penerapan sanksi, Pidana Minimum Khusus, Applying sanctions, Special sentences