Kewenangan dinas pertanian tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan dalam melaksanakan perlindungan hutan produksi di Kabupaten Kupang dalam sistem desentralisasi
ARCKIRUS, Pilemon, Prof. H. Soehino, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bagaimana kewenangan dinas pertanian tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan dalam melaksanakan perlindungan hutan produksi di kabupaten kupang dalam sistem desentralisasi dan menemukan upaya-upaya yang dihadapi dalam pelaksanaan serta untuk menemukan upaya-upaya yang dilakukan Bidang kehutanan dalam penegakkan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian nomatif empiris yang terdiri atas kepustakaan dan lapangan. Alat yang dipergunakan dalam pengumpulan data primer adalah wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Proposive Sampling. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1. UU No. 32 Tahun 2004 ini secara lebih realistis juga menyatakan Otonomi diharapkan mampu mendorong daerah untuk berprakarsa di bidang kehutanan yang nyata dan mandiri dalam merumuskan berbagai prioritas strategi daerah melalui pembagian kewenangan penuh kepada daerah untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi berbagai kebijakan sesuai dengan aspirasi masyarakat khususnya dalam hal perlindungan hutan yang ada di daerah. Desentralisasi dapat merupakan cara yang ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan yang bersifat sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan tertentu dalam perencanaan perlindungan hutan kepada pemerintah di daerah yang berkerja di lapangan dan tahu betul masalah kerusakan hutan yang terjadi di daerah. 2. UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 yang sering tumpang tindih, kelemahan pengawasan dan kekurangan koordinasi, serta aksi penegakkan hukum yang mandul mengakibatkan pengelolaan hutan di daerah menjadi carut-marut dan keteganggan hubungan, konflik kepentingan, dan tarik menarik kewenangan dalam pelaksanaan perlindungan hutan antara pemerintah pusat dan daerah mengakibatkan dualisme peraturan dan kesimpangsiuran landasan hukum dalam melaksanakan perlindungan hutan di daerah.
This purpose of this research is to describe how the authority of the department of food agriculture plantation and forestry under the descentralization system in Central Kupang and discover the which is faced and to find the efforts made by the forestry agencies to enforce the law. This research uses normative empirical approach which consists of literature and field study. Equipment used for collecting primary data are interviews, while the secondary data is obtained from the study of literature.The method used in this research is proposive sampling. Results of this research show that: 1. according to Act No. 32 Year 2004 this method is more realistic and explains that autonomy is expected to encourage regions to initiate into the field of forestry and it is self-evident that in formulating the various priority areas through a strategy of full authority for the regions, they will be empowered to plan, implement, supervise, control, and evaluate the various policies in accordance with the aspirations of the community, especially in the case of forest protection in the region. Decentralization can be a way to overcome the limitations of centralized planning with delegating a certain amount of authority in the planning of forest protection to the local government which is working in the area and correct forest damage which has occurred in the area. 2. The Act No. 41 Year 1999 and Act No. 32 Year 2004 which often overlap; weak supervision and poor coordination, while enforcement actions that result in barren forest management in the region are often disorganized. In adittion to that, tension relations and conflicts of interest with regards to authority in the implementation of forest protection between central and local government leads to a duality of regulations and legal confusion in implementing forest protection in the region.
Kata Kunci : Desentralisasi, Perlindungan hutan, Decentralization, the protection of the forest