Laporkan Masalah

Perlindungan hukum kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Ambon dalam pemberian rasa keadilan berdasarkan UU No 23 Tahun 2004

APITULEY, Lilian GF, Prof. Dr. Muchsan, S.H

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan korban kekerasan dalam rangka meningkatkan tingkat rasa keadilan masyarakat. faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada perempuan korban kekerasan dan Langkah-langkah apa saja yang ditempuh sehingga perlindungan itu dapat memberikan rasa keadilan Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan di atas, dilakukan penelitian yang sifatnya normatif-sosiologis dengan metode deskriptif analitis. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, buku-buku referensi, makala dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan secara yuridis dengan pendekatan kualitatif, melalui metode berpikir deduktif dan induktif, dimana pembahasan mengutamkan tinjauan dari UU No. 23 Tahun 2004 dalam proses pemberian perlindungan hukum dan keadilan kepada perempuan korban kekerasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Ambon berdasarkan UU P-KDRT belum efektif diberikanan, hal ini di karenakan aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa dan Hakim belum memahami tentang UU P-KDRT dan tidak memiliki sensitifitas terhadap gender serta pemerintah yang sangat lambat merumuskan kebijakan-kebijakan dalam proses pencegahan KDRT. Hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum kepada perempuan korban kekerasan adalah Aparat penegak hukum yang bias gender, Budaya patriarkhi, dari dalam diri perempuan itu sendiri dan lingkungan masyarakat yang bias gender. Langkah-langkah yang ditempuh agar proses perlindungan dapat memberikan keadilan kepada perempuan yaitu dengan Melengkapi pranata dan penegakan hukum dalam melindungi perempuan dari berbagai tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi termasuk kekerasan dalam rumah tangga, memberikan kesadaran kepada perempuan dan masyarakat tentang permasalahan KDRT dan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka. Penulis menyarankan perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim dalam pemberian perlindungan kepada perempuan dan Memberikan pemberdayaan kepada masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum di Maluku umumnya dan Ambon khususnya tentang kehadiran UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

This study aims at the, discuss to how a protect the victim of household hardness for increase society sense of justice. The factors endorsement and obstacle to give law protection for household harness and how to preventive action to go through, causing for increase sense human justice. The find out the accurate answer for this case, both jury and normative-sociologies analyze by using descriptive method must be carried out. The second data will be taken from library (library research) namely Nation Regulation, Government Regulation, a kind of analyzed by qualitative approaching through both of deductive an inductive thought where give to priority observation No. 23 On 2004 about protect the violence victim women of household hardness for increase sense human justice. The Result of this studies has been shows that law protection the violence victim women of household hardness in Ambon based on UU P-KDRT has not effectively to protection the victim of household hardness, because the enforcer apparatus in this case police, prosecutor and judge has not realize about UU P-KDRT, and doesn`t have sensitivities tower gender with Government very slow formulate policy in course preventive KDRT. Obstacles in law protection gift to violence victim women is culture patriarchy, in it self women, environment society refraction gender. steps that goed to protection process can give justice to woman that is with equip institutions and law enforcer in protect women from various act of violence, exploitation, and discrimination belongs violence in household, give cognizance to woman and society about KDRT problems and the important law protection for them. Eventually, the write hope both the mutual collaboration and coordination between Police, Prosecutor and Judge in protection gift to woman and give nobleness to society and entire law enforcers apparatus at Moluccas usually and Ambon especially about presence UU No. 23 on 2004 about violence abolition of household hardness.

Kata Kunci : Perempuan,Kekerasan,Rumah tangga,Women,Hardness,Household


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.