Perbuatan melawan hukum korporasi pemegang ijin pengusahaan hutan dan pertanggungjawabannya berdasarkan hukum kehutanan :: Studi kasus Adelin Lis, Direktur keuangan-umum PT. Keang Nam Development Indonesia
SUHARYONO, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian mengenai Perbuatan Melawan Hukum Korporasi Pemegang Ijin Pengusahaan Hutan dan Pertanggungjawabannya Berdasar Hukum Kehutanan (Study Kasus Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT. Keang Nam Development Indonesia) bertujuan untuk mengetahui jenis perbuatan melawan hukum korporasi pemegang izin berdasarkan hukum kehutanan dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi pemegang izin terhadap perbuatan melanggar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Data primer diperoleh dari nara sumber diperiksa kembali kemudian diklasifikasi menurut bidangnya masing-masing yang selanjutnya dicatat secara sistematis dan konsisten. Data tersebut dianalisis dan ditafsirkan secara langsung, sistematis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi pemegang ijin pengusahaan hutan pada areal kerjanya berdasarkan hukum positif kehutanan lebih dominan merupakan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran disamping perbuatan melawan hukum berupa kejahatan. Berdasarkan hukum positif kehutanan, perbuatan yang dilakukan PT. Keang Nam Development Indonesia atau KNDI sesuai dengan data dari proses penyidikan maupun data dari penuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran dan bukan tindak pidana kehutanan. Pertanggungjawaban hukum korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : Dalam hal melakukan perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau tindak pidana, maka yang mempertanggungjawabkan adalah Direksi dari Perusahaan dimaksud dan dalam hal melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran, maka yang mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut adalah korporasi. Adelin Lis sebagai Diretur Keuangan/Umum PT. KNDI secara teoritis dan hukum positif harus mempertanggungjawabkan perbuatan PT. KNDI apabila persangkaan terhadap PT. KNDI dapat dibuktikan unsur-unsurnya.
The research concerning the Unlawful Act on Corporate as the Holder of the Permit to Manage Forest and Its Liability Based on Forestry Law (Case Study: Adelin Lis, Financial/General Director of PT. Keang Nam Development Indonesia) aims to know the type of Unlawful Act of corporate that hold those permit based on forestry law and also to know the form of corporate liability toward Unlawful Act. This research employs normative juridical approach, namely examining the legal principles, rules, and system by observing literatures to obtain secondary data. To support and complement the secondary data, a field research is carried out in order to obtain primary data directly from the research subject. Such primary data obtained from resource persons are rechecked and classified according to their respective fields and then to be recorded systematically and consistently. The data are analyzed and interpreted in a direct and systematic manner using qualitative methods. The research result shows that Unlawful Act conducted by the corporate that hold the Permit to Manage Forest in its work area is dominantly the unlawful act in the form of violation and also in the form of crime. Based on forestry law, the act conducted by PT. Keang Nam Development Indonesia or KNDI is appropriate with the data of investigation and prosecution process submitted by prosecutor. This kind of act is a violation, not the forestry criminal act. Legal liability of corporate conducting Unlawful Act can be classified into two types: in case of conducting Unlawful Act that categorized as a crime or criminal act, the director of corporate is fully liable. In case of conducting Unlawful Act that categorized as a violation, the corporate is fully liable. Adelin Lis as the Financial/General Director of PT. KNDI theoretically must be liable to the act conducted by PT. KNDI if the suspicion toward PT. KNDI is proved.
Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum,Pertanggungjawaban hukum,Unlawful Act, Corporate, Forestry Law