Laporkan Masalah

Pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pendesain keramik-gerabah di sentra industri kerajinan gerabah Kasongan Yogyakarta

JEMARU, Salesius, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang bentuk-bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pendesaian keramik/gerabah di Sentra Industri Kerajinan Gerabah Kasongan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pendesaian keramik/ gerabah di Sentra Industri Kerajinan Gerabah Kasongan Yogyakarta. Penelitian dilakukan di Sentra Industri Gerabah Kasongan, Bantul Yogyakarta. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, artinya penelitian ini berfokus pada prilaku masyarakat hukum (law in action), dan penelitian ini memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dipakai sebagai data utama dan data sekunder sebagai pendukung. Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan di lokasi maupun dari hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan narasumber mengindikasikan bahwa hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan kebanyakan para pendesain menciptakan desain keramik/gerabah semata-mata hanya untuk meningkatkan omset penjualan atau untuk mencari nafkah, bahkan sampai saat ini belum ada satupun hasil desain gerabah/keramik dari Kasongan yang didaftarkan pada Dirjen HKI untuk memperoleh Sertifikat Hak Desain. Selain itu, pelaksanaan perlindungan hukum belum dapat dilaksanakan karena adanya kebiasaan dari para pengrajin meniru atau menjiplak hasil desain baru milik pengrajin lain, dan dari pihak pemilik/ pencipta desain tidak merasa keberatan apabila hasil desainnya ditiru oleh pengrajin lain. Oleh karena itu, perlindungan hukum sebagaimana yang dijamin dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak dapat dilaksanakan, karena berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000, menentukan bahwa hanya karya atau desain yang terdaftar saja yang dapat dilindungi. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pendesaian keramik/ gerabah di Sentra Industri Kerajinan Gerabah Kasongan Yogyakarta adalah dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal adalah ketidaktahuan para pengrajin tentang prosedur dan tata cara mendaftarkan hasil desainnya kepada Dirjen HKI, serta kesadaran hukum dari para pengrajin gerabah yang belum dapat menghormati hasil desain pengrajin lain, sehingga tanpa rasa bersalah melakukan peniruan atau penjiplakan desain gerabah karya pengrajin lain. Kendala eksternal adalah terbatasnya tenaga lapangan untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pengrajin tentang pentingnya pendaftaran, kurangnya koordinasi antara Departemen Hukum dan HAM dengan instansi Pemerintah lainya, seperti Disperindagkop, UPT untuk memberikan perlindungan hukum di bidang desain industri bagi para pendesaian di Kasongan. Pemerintah tidak bisa melindungi hasil desain industri yang tidak terdaftar, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menentukan bahwa hanya karya atau desain yang terdaftar saja yang dapat dilindungi.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Pendesain,Desain industri


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.