Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap penerima waralaba (franchisee) dari merek waralaba yang belum terdaftar di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

WIDIANTO, Aris Tri, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penerima waralaba atau franchisee dari merek waralaba yang belum terdaftar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apa saja yang dapat dilakukan sebagai akibat belum didaftarkannya merek waralaba oleh franchisor atau pewaralaba. Dalam penelitiannya penulis menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab langsung berdasarkan pedoman wawancara yang ditujukan kepada narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku, dan tulisan-tulisan, artikelartikel, serta perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan Hukum penerima waralaba dari merek waralaba yang belum terdaftar adalah dengan melakukan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 PP NO. 42 Tahun 2007 yang mensyaratkan bahwa usaha waralaba harus memenuhi salah satu criteria yaitu Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar supaya mendapatlkan kepastian hukum beserta perlindungan hukum. (2) Penyelesaian sengketa yang dilakukan sebagai akibat belum didaftarkannya merek waralaba oleh franchisor atau pewaralaba dapat dilakukan dengan melakukan tuntutan secara pidana dan mengajukan gugatan secara perdata. Namun dalam kenyataannya penyelesaian sengketa dimungkinkan dilakukan melalui penyelesaian di luar aturan perundang-undangan yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memilih penyelesaian melalui badan arbitrase. Selain Penyelesaian sengketa di atas, dalam kasus belum didaftarkannya merek waralaba oleh franchisor maka penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan semangat kekeluargaan yaitu musyawarah mufakat diantara kedua belah pihak.

This res earch aimed to identify legal protection for franchisee of franchise brand not registered in Yogyakarta Special Territory Province and to investigate dispute settlement that can be done due to franchisor has not registered its brand yet. It used field stud y to get primary data and literary to get secondary data. Primary data was obtained through interview with informant based on interview guide, while secondary data was obtained by collecting and studying books, writings, articles and laws related to research object. Results indicated that (1) legal protection for franchisee of franchise brand not registered is by registering the brand according to provision in article 3 Government Regulation No 42/2007 that require that franchise business should meet one of criteria, namely Intellectual Property Rights that has been registered to get legal certainty and its legal protection. (2) Solution of dispute occurring due to unregistered franchise brand by franchisor can be done by submitting criminal and civil suit. However, in reality, dispute solution can be done through arrangement out of court through arbitrage body. In case of unregistered franchise brand, dispute settlement can be done with peaceful negotiation between two parties.

Kata Kunci : Perlindungan hukum merek,Pendaftaran merek waralaba, brand legal protection, franchise brand registration


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.