Penyelesaian kredit macet dengan jaminan PT. Petronas :: Studi kasus di Bank Lippo Balikpapan
PURWANTI, Dewi, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPT. Berkat Megah Insani dan Petroconas, telah melakukan peminjaman uang kepada Bank Lippo cabang Balikpapan dengan jaminan corporate guarantee. Jaminan yang diberikan adalah sertifikat tanah dan surat kendaraan bermotor, yang merupakan aset perusahaan. Sementara itu, peminjaman dengan jaminan corporate guarantee yang dijadikan jaminan adalah aset perusahaan. Dalam hal ini kedua Perseroan tersebut sebagai debitur. Sedangkan penjaminnya adalah Direksi dan Komisaris masing-masing Perseroan. Setelah kurun waktu tertentu PT. Berkat Megah Insani dan PT. Petroconas melakukan cedera janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kredit macet. Karena merupakan perjanjian kredit dengan jaminan corporate guarantee, setelah Perseroan tidak dapat melakukan prestasinya tanggung jawab beralih kepada Direksi dan Komisaris sebagai penjamin debitur. Cara yang dipergunakan dalam penelitian mengenai tentang penyelesaian kredit macet perbankan dengan jaminan Corporate Guarantee (CG) studi kasus di Bank Lippo Balikpapan adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh baik dari lapangan maupun kepustakaan, kemudian diseleksi dan disimpulkan untuk mendapatkan gambaran atas jawaban yang dikehendaki. Dari hasil analisa data tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara induktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari yang bersifat khusus ke umum. Upaya penyelesaian kredit macet dilakukan oleh bank dengan studi kasus PT. Petroconas, awalnya dengan pendekatan kekeluargaan, somasi kemudian penjadwalan kembali (rescheduling). Tetapi ternyata upaya tersebut tidak membawa hasil sehingga bank mengambil jalur hukum, yaitu melalui PN untuk melakukan sita jaminan setelah itu jaminan dijual oleh PN. Tetapi karena hutang debitur belum tercukupi setelah dijualnya jaminan tersebut, Penjamin dalam hal ini Direksi dan Komisaris harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang perseroan. Sementara itu studi kasus PT. Berkat Megah Insani, Bank melakukan upaya : kekeluargaan dengan perpanjangan jangka waktu kredit. Upaya ini mengakibatkan tidak terjualnya benda jaminan. Organ Perseroan PT. Petroconas yaitu Direksi dan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang yang ditimbulkan oleh Perseroan. Hal ini sesuai dengan pasal 104 ayat (3) dan 115 ayat (3) Undang -undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan jika Direksi dan Komisaris ternyata tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga mengakibatkan perseroan mengalami kerugian. Sementera itu Direksi dan Komisaris PT. Berkat Megah Insani tidak sampai bertanggungjawab secara pribadi karena dengan perpanjangan waktu kredit debitur telah memenuhi prestasinya
PT Berkat Megah Insani and PT Petroconas have borrowed money to Balikpapan branch of Bank Lippo with corporate guarantee. The collateral was in form of land certificate and certificate of motor vehicle ownership that companies have. Meanwhile, collateral of borrowing with corporate guarantee include company assets. In this case both companies were debtor. Its guarantor was director and commissioner of each company. After certain time, PT Berkat Megah Insani and PT Petroconas did not perform their obligation that result in bad debt. Because it is credit agreement with corporate guarantee, after companies cannot perform their obligation, the responsibility shift to directors and commissioner as guarantor. The research on solving of bad debt with corporate guarantee in case study of Balikpapan Bank Lippo was descriptive qualitative research, in which data was collected from field and literature, selected and concluded to get description about answer intended. Result of data analysis was concluded inductively, from special to general description. Solution of bad debt of PT Petroconas was done first by negotiation, warning and rescheduling. The ways has not let to good results so the bank took legal way through district court that seized collateral, and then sold the collateral. However, because the debt have not been paid entirely after sale of the collateral, the guarantor –directors and commissioners- should take responsible individually against the corporate debt. Meanwhile, in case of PT Berkat Megah Insani, the bank did negotiation with adding credit term. The efforts cause collateral unsold. Directors and commissioner of PT Petroconas were responsible individually against corporate debt. It accord article 104 paragraph (30 and article 115 paragraph (3) Low No.40/2007 on Limited corporation. The responsibility can be done when directors and commissioner did not do monitoring so the corporate suffered loss. In other case, directors and commissioner of PT Berkat Megah Insani did not take responsibility individually because with addition of credit term, debtor has met its obligation.
Kata Kunci : Kredit macet,PTPetronas,Bank Lippo Balikpapan