Kebijakan pemberian kredit perbankan berwawasan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta :: Studi kasus PT. Samitex Sewon dan Bank Internasional Indonesia
WARDANI, Shinta Ayu Kusuma, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian tentang Kebijakan Pemberian Kredit Perbankan Berwawasan Lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan pendekatan yuridis normatif meliputi penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum, di samping itu dilakukan penelitian lapangan yang berfungsi melengkapi data kepustakaan dan untuk memperoleh data primer melalui wawancara kepada Responden dan Narasumber, yaitu dari pejabat PT Samitex Sewon dan Bank Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit perbankan berwawasan lingkungan, kendala serta solusi yang dihadapi pihak perbankan, dalam hal ini Bank Internasional Indonesia (BII), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemberian kredit perbankan berwawasan lingkungan belum dilaksanakan di Bank Internasional Indonesia (BII); (2) Kendala yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak dilaksanakan adalah belum adanya peraturan yang secara tegas mewajibkan bank serta tidak adanya sanksi jika bank tidak melaksanakan peraturan tersebut, serta belumadanya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan mengenai AMDAL dan dokumen pengelolaan lainnya; (3) Karena peraturan tersebut belum dilaksanakan, maka pihak BII juga belum menempuh solusi apapun agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan
This research of Banking Environmental Credit Policy at Yogyakarta Province uses normative-judicial approach that covers bibliographical research to obtain secondary data in law domain. Field research is also conducted to complete the bibliographical research and to obtain primary data, using interview with questionnaire to Respondent and Resource person; they are officers of PT Samitex Sewon and Bank Indonesia. The objective of this research is to investigate the know the implementation of banking environmental credit policy, the constraints faced by bank in implementing the policy, and its solution, as Bank Internasional Indonesia as its research subject, according to Law no. 7 of 1992 jo Law no. 10 of 1998 regarding Banking. The result indicates that (1) Bank Internasional Indonesia (BII) has not yet implement the banking environmental credit policy; (2) The constraints are regulation that not yet gives an obligation to the bank in implementing this policy, also its sentence to those who has not carry out the policy, and there is no staff that already has sufficient knowledge of Environmental Impact Analysis and other Environmental Management Document; (3) For the lack of banking environmental credit policy implementation, BII has not yet done any actions as the problems solution.
Kata Kunci : Kredit perbankan,Lingkungan, banking credit, environment