Pelayanan jasa angkutan Pemadu Moda dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Stasiun Gambir dan sebaliknya oleh Perum Damri dalam perspektif Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
GHAFUR, Abdul, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelayanan jasa angkutan pemadu moda dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Stasiun Gambir yang dilakukan oleh Perum DAMRI, yang merupakan salah satu dari perusahaan milik negara, dalam perspektif Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dikategorikan sebagai bentuk monopoli. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Selain itu penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan antara lain yaitu menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analistis. Hasil yang diharapkan dalam penelitian semacam ini diharapkan dapat mendeskripsikan atau menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai pelayanan jasa angkutan pemadu moda dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Stasiun Gambir yang dilakukan oleh Perum DAMRI, yang merupakan salah satu dari perusahaan milik negara berdasarkan perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Seperti halnya tujuan dari penyelenggaraan angkutan umum, angkutan pemadu moda yang dilakukan oleh Perum DAMRI sebagai BUMN pada trayek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Stasiun Gambir juga memiliki peranan yang besar. Kebijakan pemerintah untuk mendorong angkutan udara yang murah melalui strategi low cost carrier menyebabkan adanya permintaan yang berbanding lurus atas angkutan pemadu moda dengan perkembangan industri pesawat udara. Namun pada perkembangannya kebijakan Pemerintah yang hanya menunjuk Perum DAMRI untuk melayani trayek Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta ke Stasiun Gambir menimbulkan pro dan kontra. Dalam prespektif Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kegiatan yang dilakukan oleh Perum DAMRI, ada yang menganggap sebagai bentuk monopolistik ada juga yang mengatakan tidak. Dari hasil penelitian setelah dianalisis diperoleh hasil bahwa pelayanan jasa angkutan pemadu moda dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Stasiun Gambir yang dilakukan oleh Perum DAMRI, yang merupakan salah satu dari perusahaan milik negara maka dapat disimpulkan monopoli oleh BUMN dapat dilakukan berdasarkan (1) Undang-Undang Dasar 1945, sektor-sektor strategis dapat dikuasai oleh negara seperti halnya angkutan pemadu moda, oleh Damri (2) pendekatan rule of reason dalam Undang-Undang no 5 tahun 1999 (3) Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas DAMRI atau dengan memberikan izin kepada bus lain yang akan menjadi kompetitor bagi DAMRI
The purpose of this research is to obtain a brief description concerning to the conducting of intermodality transport which has been done by the Land Transport Agency Damri as Owned State Company in Soekarno Hatta International Airport to Gambir Station route on the perspective Act Number 5 Year 1999. Primary data got from field research at arround airport. Otherwise, Secondary data got from library research such as Act Number 5 Year 1999. Subsequently, in order to get a maximal result, this research using analytic descriptive method with normative juridical approach. Referring to the government policy to emphasize low cost carrier on air transport sector, the demand of intermodality transport automatically increase in line with growing up of air transport sector. Therefore, the conducting of intermodality transport which has been done by the Land Transport Agency Damri as Owned State Company on Soekarno Hatta International Airport to Gambir Station route also has important role. According to Indonesia Anti Monopoly Act (5/1999), Damri as designated company by government to serve Soekarno Hatta International Airport – Gambir Station route is reflect on monopoly. But as state company, Indonesia government has giving exclusive right to every state company to concern on all strategic activity which pertaining public interest including to Land Transport Agency Damri. From the result of this research, we could conclude, this situation, the domination which given to Damri as Owned State Company on the Soekarno Hatta-Gambir route is still possible based on Article 33 the Constitution 1945 as well as rule of reason approach. The general definition for rule of reason is “only unreasonable restraint of trade and unreasonable attempts to monopolize violate the Shareman Actâ€. But, it is necessary to improve Damri services from/to Soekarno Hatta Airport- Gambir.
Kata Kunci : Damri,Soekarno,Hatta Airport, Damri, Soekarno-Hatta Airport