Laporkan Masalah

Mekanisme Kantor Pelayanan Bea Cukai Utama Tanjung Priok terhadap arus barang impor ekspor dan pengajuan banding terhadap penetapan Ditjen Bea dan Cukai :: Analisa yuridis dan solusi aspek bisnis UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

SUDARSONO, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., m.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Arus barang Exspor/Impor di Pelabuhan Tanjung Priok, salah satu kunci penentu masuk keluarnya Devisa. Kendala yang dihadapi para pihak pengusaha yaitu ada beberapa kendala antara lain akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok, masih campur jadi satu dengan jalan umum, disamping hal tersebut lambatnya keluar masuk arus barang disinyalir ada kartel transportasi. Bea dan Cukai telah mereposisi dengan transparansi sistem dan prosedur pelayanan yang cepat dapat mengurangi kelambatan Arus Barang. Penetapan Pejabat Ditjen Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok atas SPKPBM masih banyak dirasakan oleh pelaku usaha, penetapan tersebut menambah biaya/high cost. Upaya Hukum oleh pelaku usaha baik dengan cara Pengajuan Keberatan serta Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak diasumsikan hanya kasus yang nilainya cukup besar. Dan yang nilainya relatif kecil pelaku usaha memilih membayar walaupun banyak keluhan. Lambatnya pengeluaran Arus Barang, yang bersamaan dengan adanya penetapan SPKPBM perlu ditinjau kembali oleh pihak Maanajemen Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok. Dan penetapan SKPBM tersebut, pelaku usaha harus mampu menempuh upaya hukum sebagai solusi bisnis, jika penetapan tersebut diasumsikan ada yang tidak benar. Kemudian Solusi Arus Barang, untuk penyelesaian masalah penumpukan arus barang, sebaiknya pihak pengelola bekerjasama dengan mitra swasta maupun kerjasama asing dalam rangka mendukung masuknya investor. Dengan harapan dapat memecahkan masalah Arus Barang agar kendala yang selama ini terus berulang tidak akan terjadi kembali. Infrastruktur harus ditata ulang dan diperbaiki serta diciptakan Akses khusus menuju Tanjung Priok dengan pola Antisipasi kedepan atau jangka panjang dari Kawasan Industri Jakarta Bogor Bekasi Tangerang (Jabotabek)

exit foreign exchange. Constraint faced by entrepreneur the parties that is there are some constraint for example accesing to go to Tanjung Priok Port, still mingle to grow into one by way of public, beside tardy mentioned exit him enter goods current of under estimate there is transportation cartel. The Customs have with system transparency and service procedure which quicky can lessen delay of Current Goods. Stipulating of Functionary of Ditjen Bea dan Cukai (Customs) and Especial Them Office Service Tanjung Priok Port of SPKPBM still felt many by perpetrator of effort, the stipulating add expense/ High Cost. Legal Effort by The Parties of Business of effort goodness by Proffering of Objection and also Proffering Compare in Taxes Justice, assumed only case which its big enough value. And which its small value relative The Parties of Business of effort chosening to pay for although many sigh. Late of cargo’s releasing, what at the same time with existence of stipulating of SPKPBM require to be revised by Management Organizer of Tanjung Priok Port. And stipulating of SPKPBM above, The Parties of Business of effort have to can go through legal effort as Solution business, If stipulating above assumed there is which not true. Then Solution for Current Goods, to solving of the problem of heaping of goods current, Management must be joint work along with Partner Private Sector and also Foreign Cooperation in order to supporting entry of investor. On the chance of can solve problem Current Goods so that constraint which during the time continue recurring will not return. Infrastructure have to be arranged to repeat and improve, repaired to be to created to access special go to Tanjung Priok Port with Anticipatory pattern forwards or long terms the than Industrial Area of Jakarta, Bogor, Bekasi and Tangerang.

Kata Kunci : Flow current of import and export,SPKPBM,Appeal


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.