Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi penerima lisensi terhadap adanya klausula pembatasan praktik bisnis dalam kontrak lisensi alih teknologi di Indonesia

SUSILOWATI, Fajar, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang 1. Perlindungan hukum bagi penerima lisensi terhadap adanya klausula pembatasan praktik bisnis dalam kontrak lisensi alih teknologi di Indonesia, ditinjau dari Undang-undang Anti Monopoli 2. Implementasi Pasal 50 UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli terhadap pembatasan praktik bisnis? Penelitian ini dilakukan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta Pusat, tipe penelitian ini adalah deskriptif normative sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative. Untuk kepentingan pengumpulan data dalam menjawab permasalahan maka diadakan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan Narasumber dan Responden yang berkaitan dengan permasalahan. Dari keseluruhan data yang diperoleh diharapkan dapat memberikan arah pada kesimpulan. Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa, baik dalam Undang- Undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten maupun dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ketentuan mengenai larangan adanya klausul Restrictive Business Practices masih belum terinci secara jelas sehingga tidak mampu melindungi penerima lisensi yang memuat klausul Restrictive Business Practices. Pembatasan praktik bisnis dalam perjanjian lisensi pada ketentuan pasal 50 Undang-Undang No.5 tahun 1999 dapat dikatakan tidak melanggar hukum karena pasal tersebut berisi pengecualian salah satunya adalah bahwa ketentuan perjanjian yang dilarang dalam Undang-undang No.5 tahun 1999 menjadi tidak berlaku bagi lisensi, namun apabila klausula pembatasan praktik bisnis dalam perjanjian lisensi dapat merugikan Negara maka perjanjian itu dapat dibatalkan

This research has objective to study legal protection for licensee against clause of restrictive business practice in technological transfer license contract in Indonesia, which is viewed from Law on Antitrust and implementation of Article 50 of Law No 5/1999 on antitrust against limitation of business practice. The research was done in Business Competition Monitoring Commission in Jakarta. It was normative descriptive research with juridical normative approach. Data was collected through field study with interview with informant and respondent related to problem, so the collected data can give direction toward conclusion. Result indicated that conclude in Law No 14/2001 on Patent and Law No.5/1999 on Prohibition of Monopoly and Unhealthy Business Competition, provision on prohibition of restrictive business practice clause is not stated in detail so it cannot protect licensee that include restrictive business practice clause. Restrictive business practice in licensing contract according article 50 Law No. 5/1999 do not break law because the article contain exceptions, which state that contract provision prohibited in Law No 5/1999 is not valid for license. However, when clause of restrictive business practice in license agreement can harm state, the agreement can be invalidated.

Kata Kunci : Perjanjian,Lisensi,Klausul restrictive business practices, contract, license, clause of restrictive business practice


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.