Upaya penegakan hukum bank perkreditan rakyat di Kabupaten Banyumas dalam menangani kredit macet
BUDI, Yudotomo, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian mengenai Upaya Penegakan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Banyumas Dalam Menangani Kredit Macet ini merupakan penetitian hukum nonnatif, yang bertujuan untuk mengetahui praktek yang dilaksanakan oleh BPR di Kabupaten Banyumas dalam menangani kredit macet. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan wawancara langsung kepadanarasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan study dokumen dari perpustakaan dan dari arsiparsip BPR. Responden penelitian ini adalah ADK (Administrasi Kredit) BPR dari Cabang Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Barat dan Kecamatan Karanglewas. Data primer maupun sekunder yang diperoleh, diambil secara kualitatif nonnatif, selanjutnya disusun dalam penelitian/ tesis yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini dipergunakan cara pendekatan penelitian hukum nonnatif yaitu penelitian terhadap asas-asas, dan kaedah hukum perundang-undangan, pendapat ahli, yurisprudensi, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah penanganan kredit macet yang terjadi di BPR Kecamatan Purwokerto Utara dengan Cabangnya yaitu Purwokerto Timur, Barat, dan Kecamatan Karanglewas Penyebab kredit macet dilingkungan BPR dari kurun waktu tahun 2006 sampai dengan 2008 disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dari : a. Sisi Debitur Masalah operasional usaha, Manajemen tennasuk didalamnya manajemen keuangan, Kecurangan dan/ atau ketidakjujuran debitur dalarna mengelola kredit b. Sisi Intern BPR antara lain : Kekurangmampuan dari pejabat kredit BPR, Kelemahan pembinaan dan monitoring kredit. c. Sisi Ekstren BPR dan Debitur antara lain : Force Majeur, Upaya hukum BPR dalam menangani masalah kredit macet dilakukan dengan jalan : musyawarah yaitu dengan rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (pensyaratan kembali), restructuring (penataan kembali), jika tidak bisa minta bantuan kejaksaan, banyak para debitur yang langsung menyelesaikan kredit yang macet dengan melunasi kreditnya, setelah kejaksaan turun tangan. Hal ini lebih efektif dilakukan dalam penyelesaian kredit macel Kata kunci : Pegakan Hukum, BPR, Kredit Macet.
The research dealing with The Legal Measure of BPR in Banyumas regency setting bad credit is a normative legal research. The aim of the research is to know the practice of legal measure conducted by BPR in solving bad credit. It is used primary and secondary data. The primary data were obtained from field research by using interview guidance from interviewers and respondents while the secondary ones were obtained throughout library research using document studies from library and BPR's file. The respondent of this research ADK Division (Credit Administration) of BPR from Purwokerto Timur Districk Branch, Purwokerto Barat Districk Branch dan Karanglewas Districk Branch. The research analyzed the primary and secondary ones qualitatively and normatively, then presented the analysis a descriptive research report/thesis. This research used normative legal research approach dealing with principles,basic rule and constitution, experts opinion, jurisprudence and everything related to the setting bad credit that happens at Central BPR Purwokerto Utara District and its Branches, Purwokerto Timur, Barat and Karanglewas Districk. The cause of bad Credit in BPR during 2006 to 2008 caused by some factors i.e : a. From debtor side caused by operational business enterprise, management including finance management, deceitfulness, dishonesty from debtors in managing their credit b. From internal BPR side : Disability for Credit Division, the weakness of monitoring and supervising credit. c. Form external BPR and debtor i.e. Force Majeur. Legal Measure of BPR setting bad credit done by : deliberation by using rescheduling, reconditioning, restructuring. If it couldn't be done by asking for a help from public prosecuter's office. There were some debtors setting their bad credit after public prosecuter's office hands over. It is more effective for setting bad credit than others. Key Words : Legal Measure, BPR, Bad Credit.
Kata Kunci : Penegakan hukum,BPR,Kredit macet