Laporkan Masalah

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam perspektif Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

ARIYANTI, Lusi, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Perkembagan ekonomi syariah di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, dipicu oleh semakin tertariknya masyarakat terutama masyarakat muslim dalam konsep ekonomi syariah yang menjanjikan perekonomian sesuai hukum syariat dan bebas riba. Perkembangan ini di satu sisi dapat mencerminkan potensi besarnya nilai ekonomis yang dapat diraih, namun di sisi lain juga dapat menggambarkan potensi ketidakpastian hukum jika sektor ini bekerja tanpa didukung peraturan perundangundangan yang baik. Tesis ini berangkat dari penambahan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah yang tertuang dalam amandemen Undang-Undang Pengadilan Agama. Namun pada prakteknya, tidak ada peraturan peralihan atau tata cara penyelesaian sengketa ekonomi tersebut, sehingga tidak ada kepastian hukum. Hasil kesimpulan dari peneltian menunjukan bahwa pada prakteknya hakim agama belum siap baik secara sumber daya manusia maupun secara infrastruktur pendukungnya menerima kewenangan baru ini. Dalam Praktek, hakim agama cenderung menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menggunakan hukum acara perdata biasa, yang biasa dipergunakan hakim agama dalam memutus sengketa kebendaan perkawinan. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat ekonomi syariah yang ingin diusung oleh Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Namun mengingat belum adanya peraturan peralihan yang mengatur, hal ini tidak dapat dielakkan lagi, karena pada prinsipnya seorang hakim tidak dapat menolak suatu perkara walaupun belum ada peraturan hukum yang mengaturnya.

The development of Syari`ah economic ini indonesia during few last year showing a rapid growth, triggered by the increase of interested society specialy the moslem society in syari`ah economic concept that promise economy that act upon syari`ah law and interest free. This development in one hand can reflect the potention of economical value that can be gain, but in other hand also can reflect the potention of legal security if this sector work without the suport of good executive ordinance. The study is grounded from addition of religion court authority to solve syari`ah economic dispute settlement which present on amandment of religion court. But in reality, there is no regulation transitory or the procedure to solve syari`ah economic dispute settlement, so there is no legal security for the community. The results of the research indicates that in practice, religion judge still not ready to accept this new authority either in human resource manner, or infrastructure support. In reality, religion judge tend to solve syari`ah economic dispute in the manner of usual civil law procedure, which commonly use by religion judge to adjudicate marital dispute. This matter will conflict with the spirit of syari`ah economy that carried within Act Number 3, 2006 about Religion Court. In consideration of there is no transitory regulation that govern this matter, its become unavoidable, because in principle a judge cannot decline a lawsuit despite there is no regulation that regulize it yet.

Kata Kunci : Ekonomi Syariah,Sengketa ekonomi syariah,Peradilan Agama, Syari`ah Economy, Religion Judge, Religion Court


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.