Laporkan Masalah

Penerapan CISG dalam kontrak bisnis internasional di Indonesia

ERVIANA, Raja Sapta, Prof. ,M. Hawin ,S.H., LL.M., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Dalam sejarah hukum kontrak internasional telah dilahirkan Contracts for The International Sale of Goods (CISG) oleh negara–negara anggota Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB). CISG adalah salah satu peraturan internasional yang mengatur tentang ketentuan–ketentuan kontrak jual beli yang dikhususkan untuk mengatur sistem kontrak bagi pihak–pihak yang melakukan kontrak dengan latar belakang hukum nasional yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan dianalisis dalam penelitian ini adalah: pertama apakah CISG sebagai aturan internasional diterapkan dalam praktik oleh para pelaku usaha dalam bidang bisnis, kedua apakah asas keseimbangan dan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) pada CISG diterapkan dalam kontrak baku, ketiga apakah makna itikad baik (good faith) pada CISG identik dengan makna itikad baik (good faith) dalam masing–masing hukum nasional para pihak yang melakukan kontrak bisnis internasional? Penelitian tesis ini bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini melihat penerapan asas hukum dan norma-norma hukum yang terdapat dalam CISG dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta teori-teori hukum perdata. Sementara alat penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen yang diperoleh dari responden. Hasil penelitian dalam tesis ini ditemukan 3 (tiga) kontrak jual beli barang internasional, yang kemudian dianalisis dan dikaji sesuai dengan pokok permasalahan. Pada pembahasannya ditemukan hal-hal yang terkait dengan penerapan CISG, asas keseimbangan, asas kebebasan berkontrak, dan itikad baik dalam berkontrak di dalam ketiga kontrak. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama CISG sebagai aturan internasional dalam praktik oleh para pelaku usaha dalam bisnis jual beli barang secara eksplisit tidak diterapkan, kedua Asas Keseimbangan (Evenwichtbeginsel) dan Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) pada CISG dalam kontrak baku pada kontrak jual beli barang internasional tidak diterapkan, ketiga Makna itikad baik (good faith) pada CISG identik dengan makna itikad baik (good faith) dalam masing– masing hukum nasional para pihak yang melakukan kontrak bisnis internasional adalah tidak identik maknanya..

The history of international contract law it has been born Contracts for the International Sale of Goods (CISG) by the member of United Nation countries. CISG is an international regulation that arranges regulations transaction contract specialized to arrange contract system for the parties which conduct contacts with different national law background. Based on that situation, then the problems to be analyzed in this research are: first is CISG as an international regulation applied in the practice by the business practitioners in the line of business, second is balancing principle and freedom of contract of CISG applied in the standard contract, third is good faith meaning in CISG equal with good faith meaning in each of parties’ law. Research of this thesis is normative, by using juridical normative research approach because this research sees the application of principle and norms of the law consisted in CISG in Law Book of Civil Law Indonesia and civil code theories. While the used research equipment in this research is document study obtained form respondents. The result of the research in this thesis found 3 (three) transaction contracts of international goods, that later on analyzed and studied in accordance with the main problem. In its study it was found things relate with the application of CISG, balancing principle, freedom of contract, and good faith in the contract of the three contracts. The conclusion obtained from this research are: first CISG as the international regulation in the practicing by the business practitioners of goods transaction is not applied, second balancing principle and freedom of contract of CISG in the standard contract in the international goods transaction contract is not applied, third the meaning of good faith in CISG is equal to good faith meaning in each of national law of the parties is un-equal.

Kata Kunci : Penerapan CISG,Kontrak bisnis internasional, Apply of CISG, International Bussines Contract


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.