Laporkan Masalah

Prinsip-prinsip agaman Buddha tentang kelestarian lingkungan hidup dan kesamaannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup

OLIVIA, Jimmy, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., m.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Berbagai aktivitas pembangunan yang telah bergeser pada pemenuhan kebutuhan kehidupan materi dan pemenuhan nafsu keinginan manusia ternyata telah membawa manusia pada bentuk kualitas kehidupan yang semakin menurun dan rendah. Sehingga kualitas kehidupan banya diukur dengan menggunakan parameter peningkatan dan pendapatan materi semata, sementara kekosongan robani, jiwa dan merosotnya moral serta rusaknya budaya tidak mendapatkan perhatian yang signifikan dari semua unsur masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan terabaikannya faktor lingkungan dalam konteks pembangunan dan pencapaian kebutuhan hidup manusia Indonesia seutuhanya. Kerusakan lingkungan merupakan akibat dari keserakahan manusia yang disebabkan karena kosongnya rohani, krisis etika dan moral disamping juga tidak efektifnya pemberlakuan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Manusia semacam itu menurut Buddha merupakan sampah masyarakat dan merupakan sumber utama atas terjadinya kerusakan lingkungan yang bertambah parah, terutama dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Penyegaran rohani dan penerapan etika dan moral kepada para penguasa, pelaku ekonomi maupun sebagian penegak hukum, sangat diperlukan. Penanganan atas kerusakan lingkungan ternyata tidak mudah, sehingga diperlukan strategi penegakan hukum lingkungan yang harus pula dijalankan melaui kajian agama, dan dalam hal ini adalah kajian ajaran Buddha. Oleh karena itu Penelitian ini lebih menekankan pada Prinsip-prinsip Ajaran Buddha tentang Kelestarian Kingkungan Hidup dan Kesamaannya dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Numeous development activitie which have shifted to the fulfillment of life necessity material and fulfillment of human's desire are in fact to have brought the human to the type of life quality that are getting more and more decreasing. Thus, life quality is merely measured by using parameter of material increase and income, while the emptiness of spiritual, soul and moral decadence and detriment of culture do not get significant attention from all elements of the society. It results in negligence of environmental factor in the context of development and achievement of human's life necessities in Indonesia in its entirety. Environmental damage is as a consequence of human 's greediness resulting from the spiritual emptiness, ethical and moral crisis besides ineffectiveness of the imposition of Law No. 23/1997 on environment. Such kind of human being, according to Buddha i a social scum, and forms the main source of deteriorating environmental damages, particularly in the building the ociety, nation and state of Indonesia. Spiritual refresher and implementataion of ethics and moral to the authority, economic actors and some of law enforcement officials, is substantially required.

Kata Kunci : Prinsip,prinsip ajaran Buddha,Pelestarian lingkungan dan kesamaannya dengan Undang,undang Lingkungan Hidup

  1. S2-HKM-2009-Jimmy_Olivia-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2009-Jimmy_Olivia-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2009-Jimmy_Olivia-TableofContent.pdf  
  4. S2-HKM-2009-Jimmy_Olivia-Title.pdf