Laporkan Masalah

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :: Suatu tinjauan dari perpektif sistem perekonomian nasional berdasarkan UUD 1945

GUNADI, Agus, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini menyoroti praktek privatisasi BUMN di Indonesia dari perspektif sistem perekonomian nasional menurut UUD 1945 dan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan BUMN dalam sistem perekonomian nasional Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan apakah konsep privatisasi BUMN sesuai dengan sistem perekonomian nasional Indonesia berdasarkan UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada studi pustaka atau data sekunder dan bersifat deskriptif analitis untuk memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai fakta dan permasalahan yang berhubungan dengan objek penelitian. Analisis terhadap data yang diperoleh dari studi kepustakaan dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan faktor-faktor yang ada dalam praktek yang diperoleh dari penelitian lapangan untuk melengkapi uraian yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut. Hasilnya dijabarkan dan diuraikan secara deskriptif sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti sehingga didapatkan kesimpulan-kesimpulan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dari sektor negara dalam sistem perekonomian nasional Indonesia berdasarkan UUD 1945, disamping sektor koperasi, dan sektor swasta. Privatisasi BUMN dengan adanya tambahan ayat (4) dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional sistem perekonomian nasional yang didalamnya memuat mengenai demokrasi ekonomi beserta unsur-unsurnya, termasuk efisiensi, maka privatisasi telah mendapat tempat sekaligus telah mempunyai landasan konstitusional yang kuat. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 1 Desember 2004 yang salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi.

The focus of this research is State Owned Enterprises (SOEs) privatization practises to exercised how is SOEs’s existence on national economic system and to know wheter the privatization concept is in line with the national economic system by The 1945 Constitution. This is a normative legal research which is stressed on library and legal documentary study as a secondary data. The methode which was using for this research is descriptive analysis to get comprehensive description about facts and issues related to the research’s object. The obtained secondary data analyzed by qualitative and the result explained with descriptive analysis methode to describing whole issues to get conclucions as the answer for identifyied issue. In conclusion, the research show that SOEs forms as one of economic player admitted by national economic system according to The 1945 Constitution, as well as cooperation sector and private sector. The Fourth Amendment of 1945 Constitution has stipulate an addendum on paragraph 4 of article 33 which regulate an economic democration with its elements, including efficiency. This article as basic for national economic system is legitimate SOEs privatization in Indonesia. In addition, based on Constitutional Court Decision Number 001-021-022/PUU-I/2003 on December 1st 2004, considered that privatization is not againts Article 33 of 1945 Constitution.

Kata Kunci : Privatisasi BUMN,Sistem perekonomian nasional, State Own Enterprises Privatization, National Economic System


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.