Keberadaan komite pemantau risiko dalam pengawasan manajemen risiko perbankan untuk mewujudkan good corporate governance
ADRIATI, Septhia, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini mengenai keberadan komite pemantau risiko dalam pengawasan manajemen risiko perbankan untuk mewujudkan good corporate governance. Manajemen risiko merupakan hal yang sangat penting bagi sektor perbankan karena dunia perbankan di Indonesia pernah menalami kegagalan dalam mengelola risiko pada tahun 1997 sehingga mengakibatkan krisis ekonomi. Pengawasan manajemen risiko wajib dijalankan oleh semua pihak dalam manajemenperbankan, terutama oleh lembaga pengawas yaitu dewan komisaris. Kemudian sejak adanya tuntutan good corporate governance dalam melangsungkan usaha bisnis perbankan, maka melalui Peraturan Bank Indonesia, bank umum perlu membentuk komite pemantau risiko untuk membantu kinerja komisaris dalam melaksanakan pengawasan manajemen risiko sebagai wujud pelaksanaan good corporate governance. Penelitian ini yaitu merupakan penelitian hokum normative yang lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian literatur dengan menggunakan dokumen. Data sekunder didukung dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman waawncara dan analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite pemantau risiko yang telah dibentuk oleh bank pemerintah lebih siap dalam melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Bank Indonesia dibanding dengan bank swasta. Namun, melalui kedua bank tersebut masih ada beberapa hal yang perlu untu kdipenuhi diantaranya adalah pembentukan piagam komite dan efektifitas kinerja komite. Harapan dari dibentuknya komite ini adalah pembentukan dan penyempurnaan piagam komite dan peningkatan kinerja komite yang memerlukan dukungan dari seluruh manajemen bank, terutama rekomendasi yang diberikan oleh komite ini senantiasa harus dapat diakomodasi oleh dewan komisaris dalam melakukan pengawasan manajemen risiko sehingga mencapai good corporate governance dalam perbankan.
This research is about the existence of risk monitoring committee in banking risk management supervision for good corporate governance.Risk management is the important issue in banking sector because Indonesia’s bank institution ever had afailure in manage the risk in 1997,and it makes economic crisis.Risk management supervisions must be performed by every person in bank management,especially by supervisory board which is the board of commissioner.Since the good corporate governance appears in banking business implementation,through Bank Indonesia Regulation,public bank need to establish risk monitoring committee to assist the commissioner performance related to risk management supervision in order to achieve good corporate governance. This research is of a juridical normative,which study and analysis are more on the secondary data collected f romany related document sof the literature research.The secondary data are then corroborated with the primary data obtained from the field research,by using the interview guidance.Then,the analysis is based on the method of the qualitative descriptive. The result shows that risk monitoring committee which hadbeene stablished by state-owned bank is more well-preparedin running the Bank Indonesia Regulations rather than theprivate bank.However,there are many obstacles which need to be completed from these two banks,which are charter committee formation and committee performance effectiveness. The expect ations from the committee are form and complete the charter committee and en courage the committee performance which need support from the whole bank management,especially accommodation of the recommendations which given by the committee to the board of commissioner related to risk management super vision to good corporate governance achievement in banking company.
Kata Kunci : Komite pemantau risiko, Pengawasan manajemen risiko, Good corporate governance, risk monitoring committee, risk management supervision,