Laporkan Masalah

Pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan

RAHARJO, Tri Basuki, Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara kualitatif mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan dan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam hal korporasi melakukan tindak pidana perpajakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder. Data sekunder kemudian dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, sistematis dan terinci mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan mengakui korporasi sebagai subyek tindak pidana. Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang dianut adalah bahwa jika korporasi yang berbuat maka pengurus yang bertanggung jawab dan jika korporasi yang berbuat maka korporasi yang bertanggung jawab. Hal ini tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut dan ketentuan dari undang-undang pajak yang mana yang mengaturnya. Jika pengurus yang bertanggung jawab dalam hal korporasi melakukan tindak pidana perpajakan maka yang dapat dipertanggungjawabkan pidana adalah pengurus dan pihak yang menyuruh, membantu atau ikut serta melakukan tindak pidana tersebut.

This study aimed at obtaining a qualitative description about corporation criminal responsibility system in tax criminal action and at investigating who was responsible in the corporation doing the crime. This was a juridical-normative study using a literature study as the secondary data comprising primary legal materials in forms of laws and court decisions and secondary legal materials. The secondary data were then completed with the primary data obtained from a field study by conducting interview toward informants. The results were analyzed using a descriptive-qualitative method to gain a description wholly, systematically, and in detail concerning corporate crime responsibility in taxation crime actions. The results showed that tax laws admitted corporation as subject of crime action. Corporation crime responsibility system was that if the corporation was the party that did the action, the management should be responsible for it and vise versa. This depended on kinds of criminal action committed by the corporation and the provisions from the regulating tax laws. If the management that was responsible for doing the crime, the parties that should bear the responsibility were the management and other parties that ordered, helped, and got involved in the crime.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana,Korporasi,Tindak pidana perpajakan,Criminal Responsibility, Corporation, Tax Criminal Action


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.