Laporkan Masalah

Analisis yuridis mengenai kebijakan pemotongan pajak penghasilan terhadap uang pensiun berdasarkan pasal 21 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPH) dalam kaitannya dengan prinsip ability to pay

SIANTURI, Robert, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi setiap pendapatan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang salah satunya adalah Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan untuk setiap bulannya. Prinsip kemampuan membayar atau ability to pay menyarankan agar pajak itu dibebankan pada para pembayar pajak berdasarkan kemampuan untuk membayar masing-masing. Mengamati kondisi tersebut, peran pemerintah belum maksimal, hingga harus mengorbankan sebagian warga yang memasuki masa pensiun dengan tetap dibebani dengan pajak. Undang-undang perpajakan Indonesia khususnya Pajak Penghasilan tidak mengatur mengenai hak-hak yang diterima oleh pensiunan sebagai wajib pajak PPh. Berdasarkan prinsip pemungutan pajak yang dianut di Indonesia yaitu ability to pay maka wajib pajak tidak secara langsung mendapatkan hakhak yang seharusnya diterima oleh wajib pajak seperti halnya Negara yang pemungutan pajaknya dilakukan berdasarkan prinsip manfaat, karena diyakini pemerintah akan kesulitan dalam menentukan kontra prestasi yang harus diberikan kepada masing-masing pembayar pajak (expenditure) yang harus proporsional dengan manfaat yang diterima pemerintah (revenue). Dalam penelitian ini maka dapat diidentifikasi pokok permasalahan mengenai Apakah kebijakan pemungutan pajak penghasilan terhadap uang pensiun menurut ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah tepat ditinjau dari prinsip ability to pay dan selanjutnya permasalahan mengenai apakah hak dan kewajiban PPh khususnya bagi wajib pajak yang berstatus sudah tidak bekerja atau pensiun. Untuk menjawab permasalahan tersebutdilakukan penelitian secara normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diketahui bahwa penerapan prinsip ability to pay tidak tepat mengingat keadaannya sudah berbeda dengan sewaktu masih produktif. Total penghasilan yang diperoleh setelah pensiun dengan kebutuhannya berbanding terbalik. Dimana tingkat kebutuhan semakin tinggi sedangkan penghasilan menurun. Adapun dalam undang-undang perpajakan yang sudah ada sekarang hanya mengatur kewajiban-kewajiban beserta sanksi terhadap wajb pajak yang lalai tanpa adanya pasal yang mengatur mengenai hak-hak yang diterima oleh pensiunan sebagai wajib pajak PPh.

Tax is an enforceable contribution to the state based on the regulations that without getting back the performance can be appointed directly. Tax can be used to financing public expenditure in relation to the task of the state in operating its government. According to article 21 Law No. 36 Year 2006 Regarding The Fourth Amendment of Law No. 7 Year 1983 Regarding Income Tax stated that any income that received by taxpayer included the monthly income of employee or retiree being categorized as an income tax object. In ability to pay principle suggested that the tax can be imposed to taxpayer based on their each ability. Related to that condition, the role of goverment is not maximum yet which some of the residents who enter retirement still burdened with and paid the tax. Indonesia taxation laws, particularly income tax law is not regulating the rights received by the pensioner as income taxpayer. Based on the tax collection principles particularly the ability to pay principle stated that the taxpayer is not received their rights directly. Unlike the state that collecting the tax based on the benefit principle. This condition related to the government difficulty in determining the performance counter that must be given to each taxpayer (expenditure), which should be proportional to the benefits received by the government (revenue). In this study, the researcher can be identified the basic problems related to the income tax collecting policy based on the article 21 Income Tax Law that reviewed from ability to pay principle and also the problem related to the right and obligation of taxpayer that not working anymore or retired. This research will use the normative research methode to looking for the answer of those problem. Data processing is done by using qualitative methods and the conclusions made by using logical deduction. Based on analysis of article 21 of Law Number 36 Year 2008 noted that the application of the principle of ability to pay absolutely inappropriateconsidering the different situation from taxpayer when their still productive and unproductive or retired. Total revenue earned after retirement with their needs proportionate reversed. Where the higher level needs, while earnings decrease. The tax laws that already exist now merely manage obligations and sanctions against the negligent taxpayer, without the article that regulated the rights received by the pensioner as income taxpayer.

Kata Kunci : Pajak penghasilan,Ability to pay,Income Tax,Ability to Pay


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.