Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana industri bancassurance
MADA, Diapatra Gajah, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2009 | Tesis | S2 Magister HukumBancassurance adalah kerjasama antar bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Melalui Kerjasama bancassurance ini, pelaku asuransi mengharapkan bank dapat menggali potensi pasar asuransi tersebut tidak saja melalui kebutuhan perlindungan terhadap kredit ataupun investasi yang disalurkannya akan tetapi juga diharapkan akan berkembang kepada seluruh kebutuhan. dan aktivitas hidup para nasabah bank terlepas dari akibat perikatanya dengan bank itu sendiri„ Atau dengan kata lain. melalui hubungan ini, perusahaan asuransi telah membangun secara formal sebuah channel. baru sebagai penunjang usaha asuransi dalam mendristribusikan (channel distribution) dagangannya ke pembeli O]eh karena itulah konsolidasi kekuatan antara perusahaan asuransi dengan pihak bank semakin berkembeng di indonesia. Tipe penelitian adalah peneliiian normatif yang bersifal cleskriptir a.nalili , Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah siudi kepustakaan. Bahan hukurn yang digunakan mefiputi (1) Um:rang-Um:Fang No 10 tahun 1998. Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1992, Un.dang-Undang Non-ior 8 Tahun 1999, dam (2) Bahan hukum sekunder: Sulu-but.;.0 ilmiab; Dokumen-dokumert; Laporan-laporan dan bahan dari internet. Kesuksesan suatu perusahaan a.suransi yang rnernasarkan produk asuransi unit link., ken-R.16m diikuti oleh perusalman asurami yang lain. Dann njn1i sangat perlu bag pihak hank yang bekerjasama dengan asuransi uniuk selektif dalarn mernilih perusahaan asuransi yang Trienjadi miaranya. Karma deriman semakin berkembangnya kegiatan pernasaran perusahaan as rnelalui kerjasama dengan bank (harocassurance), maka disadari bahwa kegialan tersebui sclain membenkan ma `a juga berpotensi nienirnbulkan berbagai risiko bagi bank lei-Wawa bulkurn dam ri o vevutissi pe6anitun V.0161mania bancassurance yang. Intuit% rnerigahomodasi kepentirigan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut secara seirphang. sehingga posisi salah salu pihak lebih Iemah daripada pihak yang lain dengan kelentuan dalam perjanjian keriasarna rnaka yang menviiken adalah ketenivari yang terdapat dalarn polis.
Bancassurance is a partnership between a bank and insurance company in order to market insurance products.Throug,h bancassurance. clients expect the bank to be capable of exploring the insurance market poternials,Not only through the needs of protection upon loans or such investments it channels, but also expected to grow through overall needs and life activities of the customers, apart from the consequences of their relation to the bank itself_ In other hand, this partnership allows the insurance company to formally build a new way to support the insurance effort in distribution of its products to etistomers.Hence the power consolidation between insurance companies and hanks have shown growth in indoncsia , The type of analysis is a nonnative research which is analytic descriptive. Data collecting technique used is bibliographic studies. Legal resources include (1 ) Undang-Undang No, I tahun 1998, Undang-Undang No 2 1.ahun 1992, Undang-Undand No, 8 tahun 1999. and; (2) Secondary Legal Nlaterials scientific books, documents, reports. and articles from the Internet. The success of an insurance company which markets such unit link insurance product is then followed by other insurance companies, so it becomes very crucial for banks working with insurance to be more selective in choosing insurance companies for partnership_With the growth of insurance companies marketing in a relation with hank. it is realized that despite the benefits, it also gives potential risks for the bank, particulaty legal and reputation risks_Should such bancassurance partnership agreement fails to accommodate the needs of all parties involved as equals and cause one to have less strength than the other within the aspects of the agreement, the valid terms are those as stated in the policy.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, Bancassurance, Legal Protection