Laporkan Masalah

Pembebanan biaya corporate social responsibility terhadap penghitungan pajak penghasilan perseroan

ARIYANTA, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah nilai patut dan wajar biaya CSR yang harus dianggarkan perseroan sesuai dimaksud Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pembebanan biaya CSR terhadap penghitungan pajak penghasilan badan sesuai UU No.17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang ditunjang/ didukung penelitian empiris.Titik tolak penelitian adalah penelitian kepustakaan yang menekankan (utamanya) telaah dan kajian data sekunder. Namun untuk menunjang dan melengkapi pembahasan sesuai dengan rumusan masalah, maka dilaksanakan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data primer yang diperoleh dengan teknik observasi tidak langsung (OTL). Hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh, sistematis dan terinci mengenai pembebanan biaya CSR terhadap penghitungan pajak penghasilan perseroan. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, kesimpulannya adalah : Bahwa tidak ada rumusan angka tertentu sebagai batasan patut dan wajar biaya CSR sesuai dengan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan melaksanakan CSR berdasar kemampuan keuangan dan pertimbangan kepentingan stakeholders Perseroan. Pengusaha tidak memiliki acuan jumlah biaya CSR yang harus dialokasikan. Bagi Badan Usaha Milik Negara alokasi biaya CSR sebesar maksimal 2% dari laba setelah pajak Perseroan sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER- 05/ MBU/ 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Bahwa perubahan UU No. 17 Tahun 2000 menjadi UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan memuat penambahan jenis biaya-biaya CSR Perseroan yang dapat dikurangkan penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Pembebanan biaya-biaya CSR berakibat pada penambahan (penggelembungan) total biaya perusahaan sehingga memperkecil penghasilan neto dan pajak penghasilan badan terutang (potential loss). Biaya CSR Perseroan tidak menggantikan alokasi dana pajak oleh pemerintah untuk tujuan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Biaya CSR perseroan hanya membantu pembangunan di sekitar wilayah operasi Perseroan dalam lingkup terbatas. Dana pajak yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan menjangkau seluruh wilayah penerima maupun bukan penerima program CSR perseroan.

This study aimed at investigating proper and applicable CSR expenses that had to be budgeted by a corporation in line with Law No 4 Year 2007 Article 74 regarding limited-liability corporation (Ltd) and CSR charging toward the counting of corporate income tax in line with Law No 17 Year 2000 regarding the third amendment of Law No 7 Year 1983 and Law No 36 Year 2008 regarding the fourth amendment of Law No 7 Year 1983 regarding corporation income tax. This was a juridical-normative study supported by an empirical study based on a literature study emphasizing on secondary data processing. A field study was carried out to gain primary data through indirect observation. The results were then analyzed using a descriptive analysis to obtain an overall description systematically concerning CSR charging toward the counting of corporate income tax. The conclusion was that there was no specific number formulation as the limit of proper and applicable CSR expenses in line with Law No 40 Year 2007 Article 74 regarding limited-liability Corporation. A corporation executed CSR based on financial liability and stakeholders interest consideration. An enterpriser did not have guideline about the amount of CSR budget that had to be allocated. For State-owned Corporation (BUMN), CSR cost allocation was 2% from profit after corporate tax in line with a provision of BUMN Ministerial Regulation No: PER-05/MBU/2007 regarding partnership program between BUMN and Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL) or small-scale business and environmental educational program. In addition, the amendment of Law No 17 Year 2000 to become Law No 36 Year 2008 regarding income tax consisted of additional CSR cost types that could be reduced from gross income of corporate tax payer. CSR charging resulted in additional total corporate expenses so that this reduced net income and potential loss. CSR expenses did not replace tax allocation by the government for a purpose of economic, social, and environmental development. CSR expenses only helped development in surrounding corporation operation, meaning in limited scope. Tax that was allocated by the government for economic, social, and environmental development reached all areas of both the receiver and non receiver of CSR program.

Kata Kunci : Biaya CSR, Pembebanan, Pajak Penghasilan Badan, CSR expenses, charging, corporate income tax


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.