Tinjauan hukum terhadap power purchase agreement (PPA) antara PT Paiton Energy Company dengan Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN)
ABDI, Jusra, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumDalam upaya untuk memenuhi kebutuhan listrik negara, pemerintah Republik Indonesia melakukan negosiasi dengan pihak (konsorsium) swasta. Negosiasi, yang merupakan sebuah kegiatan pra-kontraktual, ini menghasilkan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) yakni antara PT Paiton Energy Company (Paiton) sebagai penjual (seller) dengan Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli (buyer). Perjanjian yang ditandatangani di Jakarta pada 12 Februari 1994 ini kemudian diimplementasikan pada Proyek Paiton I. Oleh karena itu penelitian ini, memfokuskan pada perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan Paiton yang merupakan penelitian di bidang ilmu hukum dengan menggunakan pendekatan preskriptif analitis. Melalui preskiptif keilmuan hukum, maka dalam penelitian hukum diupayakan untuk menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penelitian ini difokuskan pada penelitian atas bahan-bahan berupa dokumendokumen, teks peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmiah ilmu hukum tata negara maupun dokumen tertulis lainnya dalam sistem hukum negara Republik Indonesia. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dalam negosiasi melalui tim negosiasi pemerintah kerap menerima tekanan dan tidak berdaya untuk menerima tawaran dari Paiton. Paiton selama negosiasi melakukan komunikasi terpisah dengan pimpinan pemerintahan, dan tawaran yang diajukan kepada tim negosiasi adalah sama dengan keinginan Paiton. Memiliki hubungan kekerabatan dan akses terhadap pimpinan pemerintahan yang otoriter, membuat pihak Paiton memiliki keunggulan psikologis selama negosiasi. Kondisi tertekan ini menyebabkan kontrak yang timbul antara PLN dengan Paiton terbentuk secara tidak sempurna dan dapat dikategorikan sebagai kontrak yang memiliki cacat dalam kehendak
In order to fulfill the demand of electricity energy, the Indonesian goverment has negotiated with private consortium. As part of pre-contractual activities, the negotiation resulted in Power Purchase Agreement (PPA) between PT Paiton Energy Company (Paiton) as seller and State Own Electricity Company (PLN) as buyer. This contract has been signed on February 12, 1994 in Jakarta then implemented as Projek Paiton I (Paiton Project I). Therefore, this research focuses on the power purchase agreement signed by PLN and Paiton in the context of legal studies using an analitical prescriptive approach. According to this approach, this research is expected to produce new argumentation, theory and concept as a prescription to overcome to the legal problems. This research analyses documents, bills, regulations and other relevant texts in the legal system of the Republic of Indonesia. This research shows that PLN, which has authority to provide public electricity , has been under pressure and almost powerless in dealing with Paiton. During negotiation proccess, Paiton has conducted communication with the head of government separately hence the government negotiator team's offers were always in comply with Paiton's interest. Having familial relationship and direct access to the head of authoritarian government personally, Paiton has the psychological superiority in the negotiation proccess. This condition has made the agreement between PLN and Paiton to be catogerized as undue influence (willsgebreken).
Kata Kunci : Perjanjian Jual-beli Tenaga Listrik, Penyalahgunaan Keadaan, Power Purchase Agreement, Undue Influence