Kajian yuridis konversi utang badan usaha milik negara yang bersumber dari perjanjian penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement-SLA) dan perjanjian pinjaman rekening dana investasi (IRDI) menjadi penyertaan modal negara
RAMDANI, Dani, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas dua permasalahan yang timbul sehubungan dengan restrukturisasi utang BUMN Persero yang bersumber dari Perjanjian Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA) dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) menggunakan pola konversi hutang menjadi penyertaan modal negara (debt to equity swap). Permasalahan dimaksud adalah pertama bagaimana mekanisme konversi utang BUMN yang bersumber dari Perjanjian SLA/RDI menjadi penyertaan modal negara (PMN) dan kedua bagaimana pelaksanaan konversi utang BUMN menjadi PMN jika ditinjau dari ketentuan perundang-undangan mengenai perseroan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu meliputi penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Titik berat penelitian terletak pada penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui studi dokumen atas bahan – bahan hukum primer serta bahan-bahan hukum sekunder. Sebagai penunjang, diadakan penelitian lapangan pada Departemen Keuangan serta Kementerian BUMN di Jakarta. Dapat disimpulkan bahwa pertama mekanisme konversi utang BUMN yang bersumber dari perjanjian SLA dan pinjaman RDI dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.05/2007 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-31/PB/2007. Meskipun demikian, setelah berlakunya kedua aturan tersebut, saat ini pinjaman yang dikonversi menjadi PMN adalah baru sebatas pinjaman yang memiliki masalah hukum untuk dijadikan PMN. Kedua bahwa konversi utang BUMN Persero hanya dapat dilakukan terhadap utang pokok saja. Pertimbangannya adalah berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUPT dan penjelasannya, bahwa pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Inti dari ketentuan ini adalah bahwa setiap kali terdapat penambahan modal, harus ada uang masuk ke kas perusahaan. Dihubungkan dengan penjelasan pasal 35 ayat 2, maka bunga dan denda tidak bisa dikonversikan menjadi penyertaan modal, karena tidak ada setoran riil yang masuk ke kas perseroan.
The present research aims to answer two problems on the debt restructurization of BUMN Persero (State-owned Enterprises/SOEs) based on the Subsidiary Loan Agreement (SLA) and Investment Loan Agreement (ILA) using debt to equity swap (DES) conversion pattern of. The problems involve first, what the SOE debt conversion mechanism based on the SLA to be DES, and second how the the debt conversion of SOEs to be DES viewed from legal regulation on perseroan (public enterprises). This research uses empirical normative approach, i.e. involving literature studies ad field studies. It focuses on literature reviews through documentary studies on the materials of primary laws and secondary legal materials. To support this research, field studies were conducted at the Ministry of Finance and the Ministry of Stated-Owned Enterprises in Jakarta. It is concluded that first the mechanism of SOE debt conversion based on the SLA and ILA is conducted through mechanism regulated by the Ministry of Finance Regulations No. 17/PMK.05/2007 and the Regulation of Director General of Treasury No. Per-31/PB/2007. However, after the effectiveness of two regulations, presently the debts converted into DES has merely involved those with legal problems in related to DES. Second, the OES debt conversion is realized on debt principle only. The unsettled interest, fine, and other cost cannot be converted to be swap. The consideration involves that based on the article 33 paragraph 3 of UUPT and its explanations it is stated that further swap issues of any time to increase the capital should be fully provided. Basically, it means that every time the capital is increased, there should be a certain amount of cash inflow into the company. Related to the explanation of article 35 paragraph 2, interest and fine cannot be converted into equity swap since no real cash is deposited into the company
Kata Kunci : Konversi utang,subsidiary loan agreement,Rekening dana investasi,Penyertaan modal negara,debt conversion–subsidiary loan agreement- Investment Accountstate swap