Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis tanggung jawab pengelola investasi pemerintah atas timbulnya kerugian negara

CHOIRONI, Moch. Izma Nur, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pengelola investasi pemerintah atas timbulnya kerugian negara jika ditinjau dari doktrin business judgement rule. Selain itu untuk mengetahui apakah doktrin business judgement rule dapat diterapkan pada pengelolaan investasi pemerintah yang menimbulkan kerugian negara. Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari bahan hukum tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ingin diketahui dari penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa doktrin business judgement rule telah dipraktekkan secara langsung maupun tidak langsung oleh PIP sebagai lembaga pemerintah. Doktrin tersebut termuat dalam asas-asas pemerintahan dan peraturan-peraturan baik yang berkaitan dengan pengelolaan investasi maupun yang bersifat umum. Berdasar pada doktrin business judgement rule maka Kepala PIP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pengelolaan investasi pemerintah. Artinya yaitu Kepala PIP tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian negara seperti semula. Namun, mengingat bahwa sumber dana investasi berasal dari APBN maka setiap ada kekurangan dari pelaksanaan investasi pemerintah harus dinyatakan sebagai kerugian negara. Oleh sebab itu, doktrin business judgement rule tidak dapat diterapkan dalam pengelolaan investasi pemerintah yang menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian, Kepala PIP selaku penanggung jawab atas pengelolaan investasi pemerintah berkewajiban untuk memulihkan kerugian negara seperti semula.

The present research aims to identify the responsibility of government investment administrator (PIP) on state loss viewed from business judgment rule doctrine. In addition, it also aims to identify whether business judgment rule can be implemented to manage government investment causing state loss. According to its type, this is a normative juridical research, namely, it is based on the literature review to obtain secondary data in legal field. Based on data from legal material, it is expected that various problems to identify from this research can be answered. Results show that the business judgment rule doctrine, directly or indirectly, has been implemented by the PIP. The doctrine is stated in the administration principles and regulations, both related to investment management and general issues. Based on the business judgment rule doctrine, the PIP head is not responsible to the loss incurred government investment management. It means that the PIP head is not liable to indemnify the state loss into previous condition. However, considering the sources of investment from the APBN (State Budget), each shortage of the government investment implementation should be stated as state loss. Therefore, business judgment rule doctrine cannot be implemented in government investment management causing state loss. Therefore, the PIP head as the responsible person on government investment management is liable to make the state loss recovered into previous condition.

Kata Kunci : Pengelola investasi Pemerintah,Tanggung jawab,Kerugian negara,Government Investment Management, Responsibility, State loss


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.