Perlindungan negara terhadap pemcemaran minyak di pelabuhan akibat operasi kapal tanker berdasarkan Unclos 1982 :: Studi kasus di Pelabuhan Ciwandan-Banten
ANOM, Surya, Endang Purwaningsih, S.H., MH
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumSetiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada di bawah yurisdiksi atau pengawasan mereka dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan pada laut yang disebabkan oleh pencemaran. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memerlukan sektor pelabuhan yang baik dan dikelola secara efisien, serta memiliki daya saing, dalam pasar nasional maupun internasional. Kinerja sektor pelabuhan secara efisiensi dalam distribusi internal maupun eksternal secara terpadu akan mempengaruhi integritas ekonomi nasional dan internasional. Wilayah Pelabuhan Banten berada di Selat Sunda pada jalur ALKI I dan ALKI Cabang I.A, merupakan salah satu jalur laut yang potensial, yaitu sebagai penghubung jalur perlintasan dua pulau besar di Indonesia, yaitu Jawa dan Sumatera, juga salah satu jalur yang dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia, Selandia Baru, kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia dan Singapura. Dengan posisi tersebut, maka akan berpotensi terkena pencemaran dari aktifitas pelayaran, khususnya dari pembuangan minyak dari kapal. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 telah memberikan pondasi serta menekankan kewajiban bagi Indonesia untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan keselamatan navigasi dan pengaturan lalu lintas maritim, serta perlindungan alatalat pembantu dan fasilitas navigasi serta fasilitas atau instalasi lainnya di pelabuhan.
Every Nations have obligations to protect and preserve the marine environment by taking any necessary actions for ensuring every actions under their jurisdiction avoiding any behavior that can pollute the sea. As the largest archipelagic state in the world, Indonesia needs good port and managed efficiently, also has the competitiveness in both national and international markets. Performance of the port sector efficiently in both internal and external distribution will affect the integrity of national and international economy. Port of Banten located in the Sunda Straits between ALKI I and ALKI Branch IA, is one of a potential sea route, that connect two big islands in Indonesia, Java and Sumatra islands, and also can be one of the route that can be passed by large ship which connect Australia, New Zealand, with Southeast Asia such as Thailand, Malaysia and Singapore. With this position, it will be potential of pollution from shipping activities, especially oil discharge from ships. United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 has provided the foundation and emphasizes the obligation for Indonesia to establish regulations related with navigation facilities and other facilities or installations in the port.
Kata Kunci : Perlindungan,Pelabuhan,Pencemaran,Protection, Port, Pollution.