Status hukum perusahaan militer swasta (private military company) yang membantu Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Irak berdasarkan hukum humaniter internasional
ARDHIANSYAH, Agis, Sigit Riyanto, S.H., LL.M
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa status hukum perusahaan militer swasta beserta personilnya yang membantu Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Irak berdasarkan hukum humaniter internasional dengan mendiskripsikan fakta keterlibatan anggota perusahaan militer swasta yang membantu Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Irak, kedudukan perusahaan militer swasta dalam hukum humaniter internasional serta perlindungan bagi personil perusahaan dalam konflik bersenjata di Irak. Data yang digunakan adalah data sekunder dan menggunakan metode analisis kualitatif serta logika berfikir deduktif dengan mendasarkan bahwa private military company adalah suatu perusahaan militer swasta yang terdiri dari beberapa unit/bagian yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Analisis untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah dilakukan berdasarkan setiap tugas dan aktivitas yang dilakukan oleh personil perusahaan militer swasta di Irak. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa para personil perusahaan militer swasta yang membantu Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Irak memiliki beragam status diantaranya adalah civilian, sipil yang menyertai angkatan bersenjata dan uncertain status sesuai dengan tugas maupun aktivitas yang mereka lakukan. Terlepas dari jenis status hukum yang dimilikinya, mereka mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku dalam konflik bersenjata dan sebagai manusia mereka juga memiliki hak fundamental yang dijamin oleh hukum humaniter internasional yang harus dihormati oleh semua pihak khususnya selama mereka berada dalam situasi konflik bersenjata.
The research aims to analyze the legal status of private military company and its personnels assisting the United States of America armed forces during the armed conflict in Iraq under international humanitarian law by describing fact of their involvement during the armed conflict, their position under international humanitarian law and the protection of its personnel in the Iraqi armed conflict. Data used in this research is secondary data with deductive interpretation upon private military company is business entity consists of units with various functions. Analysis to answer the problems based on the duties and activities of private military company personnel in Iraq. The result shows that private military company and its personnel has various legal status which are civilian, civilian accompanying the armed forces and uncertain status based on their duties and activities in Iraq. Private military company and its personnel are obliged, regardless of their status, to comply with applicable international humanitarian law and as a human being, they have fundamental guarantees that must be respected by all of the parties of the armed conflict.
Kata Kunci : Status hukum,Perusahaan militer swasta,Konflik bersenjata dan hukum humaniter internasional,legal status, private military company, armed conflict and international humanitariaan law