Kajian terhadap izin poligami menurut hukum Islam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
MUIS, Abdul, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., MH
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumKajian terhadap izin poligami menurut hukum Islam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pandangan hukum Islam tentang izin pengadilan untuk melakukan poligami?. Serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sanksi yang diberikan akibat poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, maka alat yang dipakai untuk pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Studi dokumen atau bahan pustaka dilakukan dengan cara mengkaji data-data yang ada korelasinya dengan masalah izin Pengadilan Agama untuk melakukan poligami. Kemudian data yang diperoleh akan disajikan secara diskrptif dan dianalisis secara kualitatif dengan pola fikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan. Pertama, bahwa izin poligami yang diberikan oleh Pengadilan Agama merupakan implementasi dari kebolehan poligami yang telah ditentukan dalam al-Quran. Hal ini disebabkan karena al-Quran tidak pernah memberikan izin secara umum kepada siapa saja untuk beristeri lebih dari satu. Karena itulah izin poligami yang diberikan oleh Pengadilan Agama tidaklah bertentangan dengan hukum Islam. Diberlakukannya izin poligami adalah sebagai upaya untuk mencapai tujuan hukum Islam dalam bidang keluarga. Sasaran izin Pengadilan Agama tersebut adalah untuk merealisasikan kemaslahatan yang lebih besar, daripada hanya memenuhi keinginan suami. Kedua, pemberian sanksi yang dilakukan oleh pemerintah melalui aturan perundang-undangan terhadap pelaku poligami tanpa adanya izin Pengadilan Agama tidak bertentangan dengan hukum Islam, meskipun hal tersebut tidak ada preseden historisnya dalam fikih. Karena pemberian sanksi tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat secara luas. Sanksi tersebut bertujuan sebagai tidakan preventif agar kebolehan poligami tidak disalah gunakan. Sanksi tersebut juga merupakan sebuah upaya yang efektif untuk menghindari terjadinya poligami yang terlarang karena melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Study of poligamy lisence according to Islamic Law within the constitution number 1 in 1974 exactly about marriage, as the research which has purpose to answer the problem how does Islamic Law think about poligamy lisence in court?. And how does Islamic Law think about punishment that is given because of doing poligamy without permission in Court. The research is mentioned normative law and literature law, so it is used for collection the data such as study of document and divining manual. Both of them is worked by examine the data which has related with poligamy lisence in religious court, then the data which is gotten will be explained as diskriftive and analyzed as kualitative with deduktive thingking. The result of research shows first, poligamy lisence that is given by religious court is implementation from poligamy lisence which is decided by Al-Qur‟an. Because Al-Qur‟an never gives general lisence for everyone who want to have wife more than one. That‟s way poligamy lisence that is given by religious is not prohibited by Islamic law. Actually poligamy lisence is for having islamic law in family. The purpose of poligamy lisence is realisation about properety ,than just have desire of husband. Second, giving punihsment that is arranged by goverment in law to someone who does poligamy without religious court lisence is not prohibited by islamic law, although there is no history in Fikih. Because giving punishment is to create porsperety in the society. The punishment has aim to prevent worng poligamy. And also punishment is the effective way to avoid poligamy that is againts the law.
Kata Kunci : Poligami,Pengadilan Agama,Poligamy,Religious Court