Label halal pada kemasan produk makanan dan minuman sebagai jaminan perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Yogyakarta
FAJARWATI, Hiba, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., MH
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim dalam hukum positif dan bagaimana pelaksanaanya, serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh konsumen muslim apabila terjadi pelanggaran label halal yang dilakukan produsen. Pada dasarnya penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pada penelitian dokumenter (kepustakaan) untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum, serta mencari teori-teori maupun pandangan-pandangan yang relevan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan. Peneliti juga melakukan penelitian lapangan guna melengkapi data sekunder dan juga dilakukan penelitian kepustakaan. Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis deskriptif, yaitu memilih data yang dapat menggambarkan permasalahan yang akan diteliti sehingga hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh penulis. Dari hasil penelitian dapat diambil dua kesimpulan. Pertama, bahwa dalam hukum positif di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim. Pemberian sertifikat halal dan label halal pada kemasan produk makanan merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi konsumen muslim. Namun kenyataan yang ada sekarang masih banyak beredar produk makanan yang sudah berlabel halal mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya dan haram, hal ini menunjukkan lemahnya perhatian dari pemerintah terutama Depkes, BPOM dan LPPOM MUI. Karena itu tindakan hukum harus ditegakkan terhadap oknum pengusaha makanan yang terbukti menggunakan bahan-bahan yang haram dan berbahaya, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Kedua, bahwa Apabila terjadi pelanggaran label halal, konsumen muslim dapat melakukan upaya hukum terhadap produsen yang menimbulkan kerugian bagi mereka dengan dasar perbuatan melawan hukum. Sanksi pidana yang ada dalam Undang-undang tentang Pangan dan Undang-undang tentang perlindungan konsumen dapat diterapkan. Adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, mempunyai arti penting sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim.
The research purpose is to answer the problem of the form of law protection to muslim consumers in positive law and it’s implementation, also to answer the problem of law endeavor can be done by the muslim consumers when kosher labeling is broke by the producers. The research basically is a juridic-normative that very much concentrated to documentary research suported by site research, containing research to law principles and the related elements. Using describtive-analisys method, choosing datas that describe the problems to be researched so the final result can be exactly as the writer’s expectation. There are two conclutions. Firstly, is that in the statute 8 of 1999 of consumers protection and the statute 7 of 1996 of food has given enough law protection to the muslim consumers. Kosher labeling and kosher label itself are a kind of law protection to muslim consumers. The existing fact is that there’s still so many kosher labeled food products containing dangerous and bastard chemical ingredients circulating all around us, it shows how week the goverment’s concerning is. Therefore the law enforcement must be done to those food producers who’s proven using such illegally stuffs, as the ruling law above. Secondly, muslim consumers are able to fight legally against the food producers that engender amends during the kosher labeling lawlessness. Law sanction as written on statue of food and of consumers protection can be enforced. The existence of the sanction has very important meaning as an effort to give muslim consumers such a law protection.
Kata Kunci : Label halal,Perlindungan hukum,Konsumen muslim,kosher labeling, law protection, muslim consumers