Perlindungan hak asasi anak pidana dalam menjalani masa pidana
SUWARNATHA, I Nyoman Ngurah, Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumAnak sebagai pelaku tindak pidana yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak disebut sebagai anak pidana. Pidana penjara bagi anak dilakukan sebagai upaya terakhir dan penahanan terhadap anak pidana harus memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak pidana baik secara fisik, mental maupun sosial. Pemenuhan hak-hak anak pidana diperlukan untuk mengangkat kehormatan dan martabat anak pidana sebagai manusia. Tujuannya agar penjara tidak membuat anak pidana semakin tidak menentu nasibnya, seperti terstigma sebagai sampah di masyarakat dan menjadi lebih jahat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, yaitu dengan cara melakukan wawancara langsung dengan narasumber dan responden berdasarkan pedoman tertulis yang telah dipersiapkan terlebih dahulu. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka adalah berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengolahan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Secara umum hak-hak Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo dan Gianyar berdasarkan Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum dilaksanakan dengan baik karena dalam pelaksanaannya masih terbatas dan kurang optimal. Pada Lembaga Pemasyarakatan anak Kutoarjo dan Gianyar, menunjukkan bahwa tidak semua hak anak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diberikan secara penuh kepada semua anak pidana, melainkan terdapat hak-hak anak pidana yang dibatasi pemberiannya. Pelaksanaan perlindungan hak anak pidana dimasa yang akan datang perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan baru yang khusus mengenai pemasyarakatan anak, yang memiliki harmonisasi dengan Konvensi Hak Anak dan instrumen internasional lainnya yang berkaitan dengan hak-hak anak pidana. Penamaan Lembaga Pemasyarakatan anak yang terkesan menyamaratakan anak-anak dengan narapidana dewasa perlu diganti menjadi tempat pembinaan dan pendidikan anak, sehingga lebih mencerminkan suatu lembaga yang mempunyai keberpihakan pada perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Children who have committed or been legally convicted of a crime under juvenile court jurisdiction and sent to the Pemasyarakatan Institution for Children are called as anak pidana (youthful offenders). Imprisonment for children is conducted as the last effort and detention for them should consider children’s interests in terms of the physical, mental and social growth and development of youthful offenders. The right completion of youthful offenders is required to lift up the honor and dignity of youthful offender as human being. Imprisonment is not aimed to make the youthful offenders in uncertain circumstance such as a rubbish of the community stigmatization and they become worse. The research was empirical law research. This study was carried out through field research in acquiring primary data by means of direct interview with resource persons and respondents according to written manual which has been prepared in advance. On the other side, the secondary data acquired through literature study were primary, secondary, and tertiary law substances. They were processed by applying a descriptive qualitative method. In general, the rights of youthful offender in the Pemasyarakatan Institution for Children of Kutoarjo and Gianyar based on the Article 14 paragraph (1) excluded item g of 1995 Acts Number 12 on Pemasyarakatan has not been well conducted due to limited and less optimal implementation. In the Pemasyarakatan Institution for Children of Kutoarjo and Gianyar, it is indicated that not all rights of youthful offenders as regulated in the Article 14 paragraph (1) excluded item g of 1995 Acts Number 12 on Pemasyarakatan has been fully implemented for all youthful offenders; rather, there are some of the rights are limited in its implementation. In the future, the implementation of right protection for youthful offender should be conducted in related to the establishment of new acts particularly on pemasyarakatan for children, and in harmonious consistency to the Convention on the Rights of the Child and other international instruments associated to the rights of youthful offender. The term of Pemasyarakatan Institution for Children connotes that youthful offenders are treated as adult (older) offenders, and it should be modified into a place for children community supervision and education so that it will be more reflect an institution favoring children protection and providing the best interest for children.
Kata Kunci : Hak,Anak pidana,Lembaga pemasyarakatan anak,rights, youthful offender, Pemasyarakatan Institution for Children