Laporkan Masalah

Pembakuan nama pulau di Indonesia sebagai upaya mempertahankan konsep negara kepulauan :: Studi terhadap pembakuan nama pulau di Propinsi Maluku

TUHULELE, Popi, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M

2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Sebagai negara kepulauan Indonesia, bertanggung jawab membakukan nama pulau dalam bentuk gesetir nama pulau yang ditetapkan oleh otoritas nasional nama unsur rupabumi kepada PBB. namun tidak ada dokumentasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai jumlah pulau yang dimilikinya dan berapa jumlah pulau yang bernama dan belum bernama Penelitian ini untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pembakuan pulau-pulau yang belum bernama serta faktor-faktor penghambatnya terutama pembakuan nama pulau di Propinsi Maluku. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara penelitian normatif dan empiris. Alat pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan dokumen serta penelitian lapangan melaui wawancara dengan sejumlah informant di lapangan.. Hasil penelitian ini adalah Indonesia belum secara maksimal mengupayakan pembakuan nama pulau-pulau yang dimilikinya. Terlihat dari belum adanya data jumlah pulau yang dimilikinya dalam suatu peraturan perundang-undangan. Upaya Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tanggal 29 Desember 2006 Tentang “Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi”. Serta pembentukan panitia pembakuan unsur rupabumi tingkat propinsi dan kabaupaten/kota yang berkerjasama dengan tim nasional melakukan survei toponomi pulau. Hasil verifikasi dan identifikasi lapangan di Propinsi Maluku April 2007, jumlah pulau di Maluku 472 pulau. Pada verifikasi dan identifikasi kedua April 2008 jumlah pulau di Maluku meningkat menjadi 976 pulau. Faktor-faktor penghambat pembakuan nama pulau disebabkan kebijaksanaan pemerintah belum mencerminkan negara Indonesia sebagai negara kepulauan, luasnya wilayah kepulauan Indonesia dengan ribuan pulau yang sebagian besar tidak berpenghuni, tidak meratanya penyebaran penduduk merupakan tantangan dalam membakukan nama pulau, Perbedaan bahasa daerah sangat berpengaruh dalam tata cara penamaan pulau dan berakibat pada ketidakseragaman penulisan nama pulau-pulau tersebut di peta yang berpengaruh dalam pembakuan nama pulau dan maraknya pemakaran wilayah propinsi, kabupaten dan kota menimbulkan perubahan terhadap batas wilayah sehingga sering menimbulkan konflik.

As an achipelago state, Indonesia has responsibilities to standardize island name in Gezetteer form which is established by national authority on geographical names to Unite Nations. But in fact Indonesia does not have formal documentation which was published by the government about number of islands that they have, how many named island and unnamed yet. This reseach aimed at understanding the Indonesian government‟s efforts in unnamed islands standadization and the barrier factors, especially island name standadization in Maluku Province. This was an empirical-normative study based on a literature study, and a field study through indirect observation, interview toward some corespondents. The result showed that Indonesia had not been maximal in standardization. It was show that there were no data about number of indonesia‟s islands in a law. The Indonesian government‟s effort was by issuing a Presidential Regulation of Indonesian Republic Number 112 dated December 29th 2006 regarding “Geographic Name Standadization National Team” and establishing a committee of geographic element standadization in provincial and district/imunicipal level that was in collaboration with national team doing island Toponymy survey. Result of field verification and identification survey in Maluku province on April 2007 showed that number of islands Maluku were 471 islands. The second verification and identification survey on april 2008 showed that the number of islands were increasing to become 976 islands. The barrier factors of island name standadization were the government policy that had not reflected Indonesia as an archipelago state, the width of Indonesia‟s archipelago with thousands islands that most of them were unoccupied, unevenly of population dispersion, local language differences that were very influential in naming island procedure and that resulted in ununiformity name writing of islands on the map, and the increased number of new administrative regions that caused the changing of regional boeders, so that it could lead to conflict.

Kata Kunci : Upaya pembakuan nama pulau,Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006,Faktor,faktor penghambat nama pulau,Island name standadization effort, Presidential Regulation of Indonesia Republic Number 112 dated December 29th 2006, barrier factors of island name sta


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.