Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap lidah buaya (aloe vera) Pontianak sebagai produk berpotensi indikasi geografis

ROKI, Afra, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Lidah Buaya (Aloe Vera) Pontianak Sebagai Produk Berpotensi Indikasi Geografis” ini bertujuan untuk mengetahui apakah terhadap lidah buaya (aloe vera) Pontianak dapat diberikan perlindungan hukum Indikasi Geografis, apa faktor penyebab belum diberikannya perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap lidah buaya (aloe vera) Pontianak, serta mengetahui langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka merealisasikan perlindungan hukum Indikasi Geografis bagi lidah buaya (aloe vera) Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara penelitian kepustakaan di Yogyakarta dan Pontianak, serta penelitian lapangan di Pontianak dan Jakarta. Sedangkan alat pengumpulan datanya adalah dengan observasi, studi dokumen, dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lidah Buaya (aloe vera) Pontianak memenuhi syarat untuk dapat diberikan perlindungan hukum Indikasi Geografis, berdasarkan syarat substantif dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 3, dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Meskipun Lidah Buaya Pontianak adalah berjenis Aloe Chinensis Baker yang berasal dari China atau bukan tanaman asli Indonesia, terhadap Lidah Buaya Pontianak ini dapat diberikan perlindungan Indikasi Geografis karena memiliki ciri dan kualitas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis Kota Pontianak. Belum diberikannya perlindungan Indikasi Geografis terhadap Lidah Buaya Pontianak yaitu disebabkan belum terbentuknya Sistem Indikasi Geografis yang utuh di Kota Pontianak tempat dihasilkannya produk lidah buaya tersebut. Elemen-elemen dalam Sistem Indikasi Geografis Lidah Buaya Pontianak masih bekerja secara parsial, belum membentuk satu sistem yang komprehensif, meskipun telah ada berbagai langkah konkrit yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak untuk melindungi Lidah Buaya (aloe vera) Pontianak sebagai produk berpotensi Indikasi Geografis. Untuk mewujudkan perlindungan hukum Indikasi Geografis, seluruh pihak terkait harus berkoordinasi untuk membentuk suatu sistem Indikasi Geografi yang utuh menyeluruh. Meskipun tidak ada pembebanan kepada pihak Pemerintah Kota Pontianak saja, namun diharapkan Pemerintah Kota Pontianak dapat memberikan perhatian khusus, supaya reputasi Lidah Buaya Pontianak sebagai produk berkualitas dan berciri unggul tidak hanya akan tinggal kenangan saja.

The present research entitled “Legal Protection on the Pontianak Aloe Vera as a Product with Geographical Indication Potentials” aims to identify whether Pontianak Aloe Vera can be awarded with Geographical Indication legal protection, what factors causing Geographical Indication protection has not been awarded to the Pontianak Aloe Vera, and what concrete efforts conducted by the Pontianak Municipality Government in order to realize the Geographical Indication legal protection for the Pontianak Aloe Vera. This is a normative legal research, using library studies conducted in Yogyakarta and Pontianak, and field studies in Pontianak and Jakarta. While data collection instruments involved observations, documentary studies, and interviews. Data gathered, then, were descriptively-qualitatively analyzed through data reduction process, presentations, and conclusion drawing /verifications. Results of the research show that the Pontianak Aloe Vera fulfilled requirements for awarded Geographical Indication legal protection, based on the substantive conditions in the Article 1 point 1, Article 3, and Article 6 paragraph (3) of the 2007 Government Regulation Number 51 on Geographical Indication. Although the Pontianak Aloe Vera belongs to the Aloe Chinensis Baker originated from China or it is not an Indonesian native plant, this Pontianak Aloe Vera can be awarded with the Geographical Indication protection due to its characteristics and quality affected by geographical environment factors of Pontianak Municipality. The Geographical Indication has not been awarded for the Pontianak Aloe Vera because no integrated Geographical Indication System has been available in Pontianak where Aloe Vera are produced. Elements in the Geographical Indication System of the Pontianak Aloe Vera have worked partially, have not established a single comprehensive system, even various concrete efforts have been made by the Pontianak Municipality to protect the Pontianak Aloe Vera as product with Geographical Indication potential. To realize the Geographical Indication legal protection, all concerned parties should perform coordination to establish an integrated Geographical Indication system. Although it is not merely required for the Pontianak Municipality Government for its realization, it is expected that the Pontianak Municipality can provide special concern, so that the reputation of Pontianak Aloe Vera as an excellent quality and characteristic product does not remain as memory only.

Kata Kunci : Lidah buaya Pontianak,Indikasi geografis,Pontianak Aloe Vera, Geographical Indication


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.