Laporkan Masalah

Los pasar sebagai jaminan kredit modal kerja pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Senopati

KURNIAWAN, Hendra, Ninik Darmini, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja dengan Jaminan Los Pasar di Bank BPD DIY Cabang Senopati, selanjutnya alasan jaminan Los Pasar diikat dengan Surat Kuasa Untuk Menjual, dan yang terakhir untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal pemberian kredit dengan Surat Kuasa Menjual Los Pasar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati. Penelitian ini merupakan penelitan yuridis empiris yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian lapangan, dan untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan dilakukan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian normatif yaitu meliputi asas-asas hukum , kaedah-kaedah hukum dan peraturan yang ada. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari penelitian di lapangan dari wawancara dengan responden dan juga narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari telaah bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan diperoleh jawaban bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY cabang Senopati dalam melakukan pemberian Kredit Modal Kerja Mikro Makarya kepada debitur dilakukan dengan prosedurprosedur yang tertuang dalam PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, kemudian alasan Bank mengikat Los Pasar sebagai jaminan dengan Surat Kuasa Untuk Menjual adalah Bank menganggap belum ada lembaga jaminan yang sesuai untuk mengikat Los Pasar sebagai jaminan. Selain itu dengan mekanisme demikian, selain biayanya murah, bank juga merasa sudah cukup aman karena debitur yang berprofesi sebagai pedagang pasar rata-rata takut apabila tempat berjualan mereka beralih ke tangan orang lain. Berikutnya, bahwa penggunaan Surat Kuasa Untuk Menjual untuk mengikat Los Pasar sebagai jaminan tidaklah memberikan perlindungan hukum yang cukup signifikan bagi bank karena tidak diikatnya Hak Penggunaan Los Pasar dengan lembaga jaminan tertentu, akan menyebabkan kreditur hanya mempunyai jaminan umum atas harta kekayaan debitur termasuk Hak Penggunaan Los Pasar, dan kedudukan bank sebagai kreditur disini adalah hanya sebagai kreditur Konkuren dan bukan kreditur Preferen. Selain itu pembuatan Surat Kuasa Untuk Menjual (SKUM) adalah batal demi hukum karena bertetangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata point 3 dan 4 yang mana keduanya adalah syarat objektif yang apabila tidak terpenuhi maka perjanjian menjadi batal demi hukum.

This study is aimed to know the accomplishment of Working Capital Credit with the Warranty of Market Stall at BPD Bank Senopati Branch Yogyakarta, to reveal the reasons why the warranty is bound by an Authority Letter to sell, and to find the law protection for the creditor in terms of the credit bound by the Authority Letter to Sell the market stall at BPD Bank Senopati Branch, Yogyakarta. This study is an empirical – juridical research, a research emphasizing in the field research, and to complete the data gained from the field research, library research that constitutes a normative research is carried out covering law principles, procedures and other existing acts. The data employed consist of the primary and secondary data. The primary data are obtained from the field research through interviewing the respondents and source persons. Meanwhile, the secondary data are acquired through library study. The data analyses show that Bank Pembangunan Daerah (BPD) Senopati Branch in giving the Working Capital Credit Makarya follows the procedures in PBI No. 3/10/PBI/2001 on the Implementation of the Principles of Being Familiar with Customers. Then the reasons of the bank to bind the customers with Authority Letter to sell the market stall is because the bank regards that there has never been an institutional warranty appropriate to bind the market stall as guarantee. Besides that, with such mechanism, in addition to the low budget, the bank also feels secured because the traders feel afraid if the places for their sales are overtaken by others. In regard to the use of the Authority Letter to sell as the guarantee, it does not provide significant law protection for the bank due to the bank does not bind the Right to Use the Market Stall by certain guarantee institutions. This may cause that the creditor only possesses common guarantee over the debtor property including the Right to Use the Market Stall. Here, the Position of the bank as creditor is only as a congruent creditor and not Preference Creditor. Moreover, the Authority Letter to sell making is in opposition to the objective requirement of the Civil Law article 1320 point 4 mentioning that if the right authority is not fulfilled, the agreement must be invalid by law.

Kata Kunci : Los pasar sebagai jaminan,Surat kuasa untuk menjual, Market Stall As The Credit Warranty, Authority Letter To Sell


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.