Laporkan Masalah

Pembagian harta suarang akibat perceraian pada masyarakat Minangkabau kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kenagarian Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok

HAMZAH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan harta suarang di Minangkabau setelah putusnya perkawinan dihubungkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui apa langkah yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam penyelesaian harta suarang setelah putusnya perkawinan. Penelitian mengenai pembagian harta suarang akibat perceraian pada masyarakat Minangkabau dihubungkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Kenagarian Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok) ini merupakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang lebih menitik beratkan pada penelitian lapangan dengan melakukan pengamatan gejala hukum yang terjadi pada masyarakat di lapangan tentang bagaimana kedudukan harta bersama setelah putusnya perkawinan. Lokasi yang dipilih adalah Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Kedudukan harta suarang/ bersama setelah putusnya perceraian baik cerai hidup maupun cerai mati, dalam kebiasaan masyarakat menjadi milik bagi pasangan tersebut yang tidak mempermasalahkan harta suarang tersebut. Namun, apabila masalah harta suarang/ bersama menjadi sengketa dan diselesaikan di pengadilan, maka harta tersebut dibagi dua, setengah bagian untuk janda atau duda yang ditinggalkan dan setengah bagian lagi akan menjadi harta peninggalan (tirkah) yang nantinya akan dibagi berdasarkan pembagian harta warisan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan menurut faraid apabila terjadi perceraian yang diakibatkan karena meninggal dunia. Langkah-langkah yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian harta bersama ini adalah memisahkan semua harta yang menjadi harta bersama dengan harta lainnya, baik harta bawaan, harta pusaka atau harta yang berupa hibah/ hadiah yang disertai dengan bukti-bukti yang cukup, mengusahakan penyelesaian masalah harta bersama ini terlebih dahulu secara damai dengan jalan musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak. Bila musyawarah tidak berhasil, langkah selanjutnya yang dipilih adalah mengajukan gugutan ke Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara tersebut. Kata Kunci : Harta Suarang, Perceraian.

Objective of this research was to study standing of joint property in Minangkabau after divorce in relation to Law No 1/1974 on Marriage and to identify actions the parties can do in joint property settlement after divorce. The research on distribution of joint property in Minangkabau after divorce in relation to Law No 1/1974 on Marriage in Kenagarian Koto Sani, X Koto Singkarak district, Solok regency was juridical sociological law research by observing legal phenomena occurring in society about standing of joint property after divorce. Selected location was Nagari Koto Sani, X Koto Singkarak district, Solok regency. Data was collected through documentary study and interview. Results indicated that after-divorce joint property both of live divorce and dead divorce belong to longer living party, and then there is no dispute on the joint property. However, when the joint property is disputed and settled in the court, the property is divided into two parts, a half part for widow/widower and another part for inheritance property that will be distributed abased on inheritance distribution system to parties determined according faraid when dead divorce is in case. Actions the parties can do in solving the joint property are to separate joint property from other property, such as carried property, inheritance of grant, equipped with enough proofs, and do negotiation between two parties. When the negotiation fail, next action is submit law suit to the Religion Court having authority to examine the case.

Kata Kunci : Harta Suarang,Perceraian, joint property, divorce


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.