Laporkan Masalah

Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) oleh PT. Bank Bukopin, Tbk Kantor Cabang Medan

SHERLY, Nanik Darmini, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini menitikberatkan masalah penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan PT. Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Medan, Sumatera Utara, dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dikarenakan KUR merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan UMKM yang penyalurannya tidak memerlukan agunan tambahan lagi. Fokus penelitian juga mencakup upaya-upaya PT. Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Medan, dalam meminimalisasi non performing loan (NPL) di sektor Perdagangan, Restoran dan Hotel dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penunjang penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disampaikan dengan metode deskriptis analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Medan menerapkan Character, Capacity, Capital dan Condition of Economic serta monitoring terhadap laporan keuangan dan kegiatan usaha debitur secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk Collateral/agunan, pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah maupun petunjuk pelaksanaan KUR yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran No. SE/019/DIR/XII/2007 Tentang Ketentuan Perkreditan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Upaya yang dilakukan PT. Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Medan untuk meminimalisasi non performing loan (NPL) disektor Perdagangan, restoran dan Hotel dengan melakukan 3R yang meliputi Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring syarat kredit untuk menyelamatkan usaha debitur yang mulai menunjukkan masalah.

This research is focusing on the issue of prudent banking principle applied which has performed by Bukopin Bank Limited Liability Company, Medan branch office, Sumatera Utara, in term of distributing People’s Business Credit (KUR). This is because KUR as one of the governmnent program purposing to accelerate the development of UMKM does not need additional guarantee for its distribution. The research focus also covers up the Bukopin bank Limited Liability Company attempts to minimize non performing loan in commerce, restaurant and hotel sector. The research is an empirical jurisdic research, that is the research which mainly focus on field study to gain primary data. The supporting research obtains secondary data which consists of primary and secondary law material. Data collected is analysed qualitatively and presented with the analytic descriptive method. The research findings show that Bukopin Bank Limited Liability Company, Medan branch office has applied the Character, Capacity, Capital, Condition of economic, and by monitoring and reformation in running through the financial report and debtor business scope in valid terms and agreements, conversely for Collateral/guarantee, the implementation has not satisfied the government willingness as well as the People’s Business Credit (KUR) direction of the implemetation which stated in Circular Letter No. SE/019/DIR/XII/2007 regarding the terms of giving credit to credit guarantors/Financing for Micro, Small, and Medium Enterprises and Union. The attempts which Bukopin Bank Limited Liability Company, Medan branch office has undertaken to minimize the non performing loan by implementing 3R which consists of Rescheduling, Reconditioning, and Restructuring the credit terms to save debtor business issue which starts to occur.

Kata Kunci : Prinsip kehati,hatian,Risiko wanprestasi,Kredit usaha rakyat,The prudent banking principle,People’s Business Credit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.