Laporkan Masalah

Analisis hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 22/Pdt.P/2003/PN.Btl tentang Perubahan Status Jenis Kelamin dari Perempuan Menjadi Laki-laki

YUDIARINA, Nina, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 22/ Pdt. P/ 2003/ PN. Btl tentang Perubahan Status Jenis Kelamin dari Perempuan menjadi Laki-laki merupakan Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan hukum tentang perubahan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Bantul, dan akibat hukum yang ditimbulkan setelah perubahan status jenis kelamin mendapat penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Bantul dalam kaitannya dengan Hukum kewarisan Islam. Pengumpulan data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan, dengan cara komunikasi langsung, alat yang digunakan berupa pedoman wawancara, untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi dokumen, alat yang digunakan adalah Peraturan perundang-undangan, Penetapan Pengadilan dan bahan pustaka lainnya, untuk memperoleh data sekunder. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, (1) dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan hukum tentang perubahan status jenis kelamin di Pengadilan Negeri Bantul adalah berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan, perubahan status jenis kelamin merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna dilakukan perubahan terhadap identitasnya, syaratnya harus ada salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan status jenis kelamin, maka Pengadilan Negeri Bantul wajib menerima permohonan dan mengabulkan permohoanan tersebut dengan mendasarkan pada keterangan pemohon, alat bukti dan para saksi dipersidangan yang menyatakan bahwa pemohon adalah laki-laki yang mengalami kelainan pada alat kelminnya (2) akibat hukum yang ditimbulkan setelah perubahan status jenis kelamin mendapat penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Bantul dalam kaitannya dengan Hukum kewarisan Islam adalah jika tujuan operasi perubahan ganti kelamin adalah untuk penyempurnaan, maka status hukumnya menjadi jelas yaitu sesuai dengan Penetapan Pengadilan, sebagai seorang laki-laki, sehingga termasuk dzawil furudl dan atau ashabah. Adapun bagian yang diterimanya adalah 2 (dua) kali dari bagian seorang perempuan.

The research of analysis on Bantul district court’s verdict No: 22/ Pdt. P/ 2003/ PN. Btl on transgender status from female to male is a normative yuridical research. This study aims to investigate the background considerations of the judge’s verdict on the transgender status from female to male in Bantul district court and the legal impacts caused by the verdict in relation to Islamic hereditary law. The data was obtained by conducting direct interviews using interview guidelines to get the primary data and by doing the library research using the existing documents such as Laws, court’s verdicts and other documents to obtain secondary data. The data collected was then analyzed qualitatively and a descriptive research report was written. The results of the research shows that (1) the background of the judge’s verdict on the transgender status in Bantul district court was the Citizenship Administration Law. The transgender status was an important event which had to be recorded in the Citizenship Agency and Civil Registration Office so that the changing of the identity could be done. To do this, the applicant should have the district court verdict; thus, Bantul court district must accept and grant the application based on the applicant’s information, evidence and witness involved in court which stated that the applicant was actually a man who had abnormality with his genital. (2) In terms of the legal impacts caused by the transgender status after the verdict, it was decided that if the goal of the transgender status was for the self-perfection, so the legal status was based on court’s verdict, which was decided as a man, that it included in dzawil furudl and/or ashabah. Therefore, he would inherit twice as much as a female would have received.

Kata Kunci : Dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum, Judge’s background consideration and legal impacts


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.