Peranan pejabat pembuat akta tanah terhadap penyetoran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada negara
NASIR, Muh, Sularto, S.H., C.N., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kaitannya dengan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan untuk mengetahui akibat hukum apabila PPAT tidak menyetorkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Negara yang dititipkan oleh wajib pajak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif karena dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer dan dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder. Penentuan responden menggunakan teknik purpossive sampling Data yang diperoleh, baik data primer dan data sekunder, diolah secara kualitatif dengan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kaitannya dengan penyetoran BPHTB bahwa PPAT bertanggung jawab dalam hal penandatangan akta sesuai pasal 24 UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB dan pelaporan akta yang dibuatnya kepada kantor Ditjen Pajak, tapi praktek di Kota Makassar 90% PPAT melanggar ketentuan pasal 24 UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp 7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. Namun secara normatif PPAT tidak bertanggung jawab terhadap penyetoran BPHTB tersebut yang seharusnya dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Kedua akibat hukum apabila PPAT tidak menyetorkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Negara yaitu PPAT dituntut pidana penggelapan, sanksi perdata berupa ganti rugi dan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, peringatan lisan sampai pencabutan SK PPAT oleh Kantor Pertanahan.
This research is intended to know a duty and responsibility of officially maker of land act (PPAT) concerned with land and building taxes (BPHTB), and consequence of law when payment of land and building taxes which entrusted to PPAT by taxpayer isn’t deposited to government. The research is juridical-normative research because done by library research to collect the primary data, and equipped with field research to collect secondary data. Respondent is chosen by using purposive sampling method. Both primary and secondary data are qualitatively processed with describing the problems in related with results of research. The results of research show that: first, in related with BPHTB, PPAT have a responsibility in signing the act that appropriate to article 24 UU No. 20 Tahun 2000 about BPHTB and in informing the act that he or she was made to the office of director general of tax, but in Makassar city, 90% of PPAT was obeying the article 24 UU No. 20 Tahun 2000 about BPHTB that will be penalized with administration sanction and fine of Rp 7.500.000,- if making the transgression. Normatively, however, PPAT have no responsibility toward depositing of BPHTB which should be done by taxpayer; second, consequence of law when payment of land and building taxes that entrusted to PPAT by taxpayer isn’t deposited to government is a embezzling prosecution to PPAT (criminal law), claim for damage (civil law), and memorandum, warning, and revoking to the decree of PPAT (administrative sanction) by land office.
Kata Kunci : Pejabat pembuat akta tanah,Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Officially Maker of Land Act, Land dan Building Taxes