Laporkan Masalah

Kedudukan hukum perkawinan maminang adat Minangkabau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

SYAHDAN, Fairus, Sularto, S.H., C.N., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan secara umum untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum perkawinan maminang menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 di Nagari Sunur Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dan bagaimanakah akibat hukum perkawinan maminang di nagari Sunur Kabupaten Padang Pariaman yang tidak melakukan peminangan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan mengadakan wawancara dengan responden, data skuder penulis peroleh melalui studi pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif. Hasi penelitian ini menunjukan bahwa, (1) terhadap kedudukan hukum perkawinan maminang adat Minangkabau menurut Undang-undang No 1 tahun 1974 adalah perkawinan yang sah (2) Akibat hukum tidak dilakukan peminangan dalam melakukan perkawinan maminang adat Minangkabau maka tidak dapat dilakukan pencatatan perkawinan, yang mengakibatkan perkawinan tersebut tidak sah sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974

This research aimed to regulation No.1 year of 1974, marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with purpose to build a happy and everlasting family based on faith to one God. According to chapter 2, a marriage is legal if it is one on the basis of their own faith and religion and the marriage is register in civil office as stated on national regulation. However, according to custom regulation, particularly the Minangkabau custom regulation, a marriage is legal if in corcondace with Minangkabau custom regulation, in addition of certified by civil office and align with Islamic rules. It was descriptive research with juridicial empirical approach. It used primary and secondary data. Primary data was obtained through field study by interview with respondents. Secondary data was collected through literary study of primary secondary and tertiary law material. Data was analyzed gualitatively Result of this study indicate that (1) concerning the position of customary law marriage, the propose in minangkabau culture according to UU No. 1974 is valid (2) not be done due to the law suit in the marriage customs the purpose in minangkabau culture can not be done then the marriage is not valid according to article 2 paragraph 2 of law No. 1 Tahun 1974

Kata Kunci : Kedudukan,Perkawinan Maminang,Syahnya perkawinan, Possition, Maminang Marriage, Legal Marriage

  1. S2-HKM-2009-Fairus_Syahdan-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2009-Fairus_Syahdan-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2009-Fairus_Syahdan-Tableofcontent.pdf