Pelaksanaan penyelesaian sengketa pendaftaran tanah secara mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Padang
RUSMAN, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui bagaimanakah deskripsi sengketa pendaftaran tanah di Kota Padang jika terjadi sengketa serta pelaksanaan mediasi sebagai upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pendaftaran hak atas tanah dan Upaya-upaya apakah yang dilakukan jika pelaksanaan mediasi tidak berakhir dengan kesepakatan. Penyelesaian sengketa pendaftaran hak atas tanah merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Lokasi yang dipilih adalah Kota Padang. sampelnya diambil 2 kasus penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan Kota Padang dan juga melakukan wawancara dengan responden yaitu 6 orang pegawai Kantor Pertanahan Kota Padang dan 4 orang para pihak yang sedang melaksanakan mediasi dan 1 orang Penasehat Hukum serta 1 orang Ketua Lembaga Kerapatan Adat Nagari Koto Tangah sebagai responden. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Terjadinya sengketa permohonan pendaftaran tanah pada umumnya disebabkan terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang sengaja dilakukan oleh pemohon. 2) Pelaksanaan mediasi dalam upaya penyelesaian sengketa pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang sangat membantu bagi pihak yang berperkara atau bersengketa, karena jika dilanjutkan pada tingkat pengadilan akan menimbulkan biaya dan memakan waktu. 3) Upaya yang dilakukan jika pelaksanaan mediasi tidak berakhir dengan kesepakatan adalah dengan meyerahkan kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menyerahkan penyelesaian damai kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat dimana obyek sengketa berada. Apabila penyelesaian damai tidak juga bias dicapai maka sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 1997, kepada pihak yang keberatan di persilahkan melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari.
The aims of the research is generally to find out the description of land registration dispute, if it occurs, and mediation as a legal action in settling registration dispute on land rights as well as the efforts done if the mediation does not result in an agreement The settlement of land rights dispute is a juridical empirical research, which is a legal research carried out by studying references to obtain secondary data, then doing field research afterwards to acquire primary data. The chosen site is Padang City. The samples were from 2 cases of dispute settlement in Padang Land affairs Office and interviews with respondents, consisting of 6 staffs of Padang Land affairs Office, 4 mediating parties, 1 legal consultant, and 1 Head of Consultative Body for Adat Nagari Kota Tangah. Interviews and studying documents were carried out to collect the data. The research result shows that (1) the dispute of land registration application occurs arising generally from violation of law deliberately done by the applicant. 2) The mediation for settlement of land registration dispute carried out in Padang Land affairs Office is advantageous for the parties in dispute, because it will raise the costs and takes a lot of time if the case is taken to the court level. 3) If the mediation does not result in an agreement, the efforts are assigning the parties in dispute to settle it by negotiation and assigning peaceful settlement to local Kerapatan Adat Nagari (KAN) where the object of dispute exists. Based on the Article 27 paragraph (3) and Article 30 paragraph (1) of Government Regulations No. 24/1997, if a peaceful settlement cannot be achieved, the objecting party is allowed to continue the lawsuit through the District Court within 90-day grace period.
Kata Kunci : Sengketa,Mediasi dan tanah,dispute, mediation, land