Laporkan Masalah

Kedudukan tanah adat dati dan permasalahannya dalam hukum agraria nasional

SAIMIMA, Max, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kedudukan Tanah Adat Dati dan Permasalahannya dalam Hukum Agraria Nasional, dalam hal penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam masyarakat adat di Kota Ambon dan Pulau Ambon khususnya Wilayah Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer di bidang hukum. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, juga dilakukan penelitian kepustakaan. Adapun alat penelitian yang digunakan untuk penelitian lapangan (field research) adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara alat penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan teori yang mendukung adalah penelitian kepustakaan (Library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Adat Dati didasarkan pada Register Dati 1814 yang merupakan warisan peninggalan Pemerintah Kolonial Balanda yang rawan dengan konflik-konflik baik Internal maupun Eksternal, hal mana disebabkan oleh batas-batas Tanah Adat Dati ditentukan dengan batas-batas Alamiah, tidak terdapat luas maupun letaknya, karena itu kedudukan Kepala Persekutuan Adat (Raja / Kepala Desa) adalah sebagai Pemimpin tertinggi dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan Tanah Adat Dati didalam Wilayah Petuanannya dimana terbaring tanah-tanah adat Dati, sehingga Penguasaan, Pemanfaatan maupun Kepemilikan Tanah-Tanah Adat Dati di Kecamatan Teluk Ambon tidak mempunyai Kepastian Hukum. Dengan didasarkan pada Hukum Agraria Nasional maka Register Dati 1814 sudah tidak relevan lagi diberlakukan, sehingga pembaharuan agraria terhadap kepemilikan tanah-tanah adat Dati di Kota Ambon dan Pulau Ambon sebagai sumber daya agraria dimana penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, serta kepemilikannya haruslah didasarkan pada Hukum Agraria Nasional, sehingga mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat serta menunjang proses pembangunan sebagai Sumber Daya Agraria.

Kata Kunci : Tanah Adat Dati,Hukum agraria nasional


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.