Pelaksanaan perjanjian Pari Passu terhadap jaminan kebendaan pada indirect syndication perusahaan modal ventura
LATURUA, Ilham, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai pelaksanaan perjanjian pari passu terhadap jaminan kebendaan pada indirect syndication perusahaan modal ventura bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang pelaksanaan perjanjian pari passu terhadap kedudukan peserta indirect syndication dengan pemegang hak jaminan kebendaan, serta untuk mengetahui dan mengakaji tentang perlindungan hukum terhadap peserta indirect syndication berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pari passu. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menitikberatkan pada penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan cara melihat realitas yang terjadi dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh indirect syndication perusahaan modal ventura dengan melakukan pembiayaan dalam bentuk kredit (loan) yang disertai permintaan jaminan. Kedudukan peserta indirect syndication (yaitu PT. Sarana Papua Ventura dan PT. Sarana Maluku Ventura) terhadap pemegang hak jaminan kebendaan (yaitu PT. Bahana Artha Ventura) adalah tidak sejajar atau tidak sama. Pemegang hak jaminan kebendaan dipegang oleh lead sindikasi. Posisi pemegang hak jaminan kebendaan adalah posisi mewakili kepentingan dari seluruh peserta sindikasi, maka untuk mempertegas hak-hak peserta sindikasi dibuatlah perjanjian pari passu sebagai bentuk perlindungan hukum. Pelaksanaan dari perjanjian pari passu ketika terjadi eksekusi yang dibagi secara proporsional. Dengan demikian peserta indirect syndication tetap memperoleh hak yang sama secara proporsional terkait dengan pelaksanaan perjanjian pari passu ini. Hal ini diperkuat dengan asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
The present research on the implementation of pari passu contract toward material collateral in the indirect syndication of venture capital company aims to identify and obtain clear description concerning the status of indirect syndication participants toward material collateral holder, and to study the legal regulation toward indirect syndication participants related to the implementation of pari passu contract. This was a juridical empirical research, name it emphasized field study. It adopted approach on the problem investigated by observing reality occurred in practices. Results indicated that deviation conducted by the indirect syndication of venture capital company through financing in the form of loan accompanied with required collateral. The status of indirect syndication participants (i.e. PT. Sarana Papua Ventura and PT. Sarna Maluku Ventura) on the holder of material collateral right (i.e. PT. Bahana Artha Ventura) was not at the equal or similar level. The holder of material collateral right has represented the interest of all syndication participants; therefore, to confirm the rights of syndication participants, pari passu contract was developed as legal protection. The implementation of this contract was realized when execution was performed in proportional sharing. Therefore, indirect syndication participants has remained equally proportional right in terms of this pari passu contract implementation. This is confirmed with pacta sunt servanda stipulated in the Article 1338 of KUH Perdata (Civil Codes) that all contracts legally developed are effective as acts for those developing the contract.
Kata Kunci : Perjanjian Pari Passu,Eksekusi jaminan kebendaan,Indirect syndication,Perusahaan modal ventura, pari passu contract, material collateral execution, Indirect Syndication, Venture Capital Company